JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Selatan**, Kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami gangguan kejiwaan terkait dengan kasus pembunuhan yang melibatkan empat anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut Amriadi, hasil analisis forensik menunjukkan bahwa terdapat masalah dalam fungsi inteligensi dan kejiwaan Panca. Amriadi menjelaskan lebih lanjut bahwa Panca mengalami halusinasi yang membuatnya hanya dapat membayangkan situasi dalam pikirannya. Tindakan yang dilakukannya dianggap spontan dan tidak didasari oleh pemikiran yang mendalam. Hal ini sudah menjadi bagian dari kepribadiannya. Ia juga menyebutkan bahwa reaksi negatif Panca seringkali muncul ketika dia merasa kecewa atau sedih. Lebih jauh, Amriadi menyatakan bahwa Panca bertindak dalam anggapan bahwa anak-anaknya akan lebih baik apabila ditempatkan di tempat yang sempurna. Ia menambahkan bahwa setelah melakukan aksinya, kondisi mental Panca semakin memburuk, hingga terbesit keinginan untuk mengakhiri hidupnya. Amriadi menekankan bahwa kondisi kejiwaan Panca secara jelas terindikasi tidak baik, dan hal tersebut sempat diakui oleh majelis hakim yang mengingatkan adanya tekanan psikologis yang dialami Panca. Pemeriksaan kesehatan jiwa telah dilakukan, baik di Mabes Polri maupun di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Dalam sidang yang berlangsung, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Panca Darmansyah. Keputusan ini diambil sebagai konsekuensi dari tindak pembunuhan keempat anak kandungnya, yang terungkap pada tanggal 6 Desember 2023. Hakim menyatakan pihaknya telah membuktikan secara sah bahwa Panca bersalah dalam tindakannya dan mengakui bahwa dia juga telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim tidak menemukan faktor yang dapat meringankan hukuman Panca. Sebaliknya, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan, termasuk tindakan yang tidak mencerminkan sikap seorang ayah maupun suami yang baik. Panca didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sebelumnya, empat anaknya yang berinisial VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun) ditemukan meninggal dunia di dalam satu kamar di rumahnya di jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023. Setelah kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan langsung menangkap dan menetapkan Panca sebagai tersangka, serta menahannya. ANTARA