**Borneonews - Jakarta**, Munculnya dinamika pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 semakin terasa di seluruh wilayah Indonesia, terutama menjelang periode pendaftaran yang dijadwalkan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Berbagai isu politik yang hangat tidak surut mengisi pemberitaan di media massa, media sosial, serta dalam diskusi masyarakat sehari-hari, di mana para elite politik terus berinteraksi dan menampilkan strategi mereka.
Menjelang pendaftaran tersebut, berbagai kejutan politik pun terjadi. Terdapat partai politik (parpol) yang berpindah haluan, memilih untuk bergabung dengan rekan baru atau berpaling dari sekutunya yang lama. Dinamika ini memberikan nuansa tersendiri, menghiasi proses pendaftaran dan menjelang masa tutup pendaftaran.
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 545 daerah yang mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota; menjadikannya sebuah acara politik besar yang berlangsung setiap lima tahun sekali. Sebelum pendaftaran dibuka, Mahkamah Konstitusi (MK) juga mengeluarkan keputusan terkait persyaratan pencalonan. Hal ini menyebabkan perubahan signifikan dalam peta politik, menyusul keputusan MK No 60/PUU-XXII/2024.
Keputusan mahkamah ini menetapkan bahwa ambang batas pencalonan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah diturunkan dari 20 persen menjadi antara 6,5 hingga 10 persen. Selain itu, penentuan dukungan bagi pasangan calon akan didasarkan pada hasil perolehan suara sah dari partai-parpol, baik secara individu maupun gabungan. Putusan ini juga membatalkan Pasal 40 ayat (3) dari UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) inkonstitusional bersyarat.
Informasi mengenai kemungkinan revisi atas keputusan MK ini beredar saat pembahasan RUU Pilkada oleh DPR dan Pemerintah melalui Badan Legislatif. Namun, upaya tersebut menuai reaksi keras dari akademikus, politikus, dan masyarakat sipil, sehingga Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada 22 Agustus pun terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Penundaan ini dianggap sebagai langkah positif bagi demokrasi di tanah air, membuka peluang bagi calon pemimpin daerah yang sebelumnya merasa terancam harapannya.
Meskipun keputusan MK tidak membawa perubahan radikal bagi peta politik, tetap ada kasus calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024, meski proporsi ini tidak terlalu besar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mencatat bahwa terdapat 38 daerah yang memiliki calon tunggal setelah masa perpanjangan pendaftaran kedua, yang berlangsung hingga 4 September.
Awalnya, pada tahap pendaftaran awal, jumlah daerah dengan calon tunggal mencapai 43. Setelah perpanjangan awal pendaftaran, jumlah ini berkurang menjadi 41, dan kembali dipangkas menjadi 38 daerah setelah KPU dan DPR menggelar rapat kerja untuk membuka kembali pendaftaran hingga 16 September. Dengan persentase yang mencapai 6,9 persen, terdapat penurunan aksi calon tunggal dibandingkan dengan Pilkada 2020, di mana ada 25 calon tunggal dari 270 daerah atau sekitar 9,2 persen.
Fenomena calon tunggal tersebut harus menjadi perhatian khusus bagi partai politik, sebab merekrut dan menyiapkan pemimpin, baik di tingkat pusat maupun daerah, merupakan tanggung jawab utama mereka. Dalam konteks inilah, kaderisasi menjadi suatu keharusan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap partai politik.
Seorang pengajar Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengungkapkan bahwa adanya calon tunggal berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik. Hal ini terjadi karena seharusnya partai mengajukan calon kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada konstituen dan masyarakat, mengindikasikan bahwa mereka benar-benar menjalankan tugas kaderisasi.
Aditya Perdana, sebagai Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting, mengatakan bahwa munculnya calon tunggal disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain tingginya biaya politik, campur tangan dari pimpinan parpol, serta kekuatan incumbent. Calon tunggal pada setiap pilkada seharusnya dapat diminimalkan jika parpol aktif melakukan kaderisasi, sehingga memiliki banyak pilihan calon pemimpin.
Fenomena calon tunggal ini dapat dianalogikan dengan sebuah pertempuran yang tanpa lawan. Secara teori, menghadapi kompetisi yang minim ini lebih mudah untuk dimenangkan, karena hanya ada satu rival yaitu kotak kosong. Sesuai Pasal 54 C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon tunggal dalam pemilihan tetap sah selama memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Pelaksanaan pilkada serentak merupakan yang keempat kalinya, dimulai dari tahun 2015, diikuti oleh 2017, 2018, 2020, dan kini di 2024. Pada setiap pelaksanaan, calon tunggal selalu muncul. Sejak 2015, dari 269 daerah yang mengikuti Pilkada Serentak, terdapat tiga calon tunggal. Jumlah ini meningkat menjadi sembilan dari 101 daerah pada 2017. Pada 2018, terdapat 16 calon tunggal dari 170 daerah, dan pada 2020, jumlah ini kembali melonjak menjadi 25 calon tunggal dari 270 daerah.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menekankan pentingnya memahami fakta bahwa parpol memiliki tanggung jawab untuk mencetak pemimpin melalui kaderisasi. Dengan adanya calon tunggal, seharusnya parpol dapat meminimalkan kondisi tersebut, mengingat mereka memiliki mandat untuk mencetak pemimpin masa depan.
Partai politik seharusnya tidak takut untuk mengajukan kadernya bersaing dalam pilkada demi memajukan demokrasi. Hal ini bukanlah sesuatu yang harus ditakutkan, apalagi jika yang diusung adalah kader berkualitas, maka kemenangan bisa diraih dengan lebih mudah. Masyarakat semakin cerdik dalam memilih pemimpin yang diharapkan dapat membawa kehidupan yang lebih sejahtera bagi mereka.
ANTARA
Mengurangi Calon Tunggal Melalui Kaderisasi Partai Politik
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Raharjati Nursamsa Raih Perak World Climbing Series di Chile
ISPU Kapuas Melonjak dari 1.657 ke 2.406 dalam Sejam, Udara Berstatus Berbahaya
Imam/Fairuz Tempati Peringkat Keempat AVC Suma Open 2026
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
Komentar (0)
Memuat komentar…







