PONTIANAK –
**Borneonews - Pontianak**, Pelaku usaha rotan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI) di Kalimantan Barat mengungkapkan harapan agar pemerintah membuka kembali akses ekspor rotan. Penutupan ekspor ini telah berlangsung selama 13 tahun, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2011. Ketua APRI Kalbar, Rudyzar Zaidar Mochtar, menyampaikan bahwa penting untuk mencari solusi terkait regulasi yang telah ada selama lebih dari satu dekade tersebut. Ia menjelaskan bahwa banyak industri pengolah bahan baku rotan di daerah telah mengalami kemunduran. Saat ini, diperkirakan hanya sekitar 10 persen dari industri yang tersisa dibandingkan sebelum tahun 2011. Kondisi ini diperparah dengan kebutuhan rotan di dalam negeri yang cenderung rendah jika dibandingkan dengan produksi di wilayah-wilayah penghasil, seperti Kalimantan Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tengah. Rudyzar berpendapat bahwa sudah saatnya untuk merevisi Permendag 35/2011 guna menyesuaikan dengan dinamika pasar. Ia menegaskan, larangan ekspor ini membuat para petani rotan tidak dapat menjual hasil panen mereka ke pasar internasional. Sementara itu, industri rotan domestik tidak dapat beroperasi secara optimal, yang dibuktikan dengan penurunan nilai ekspor furnitur rotan. Larangan ekspor bahan baku rotan tidak berhasil mendorong pertumbuhan industri mebel yang terpusat di Pulau Jawa. Bahkan, banyak industri yang beralih menggunakan bahan sintetis atau plastik sebagai pengganti rotan alami. Rudyzar juga menyoroti bahwa selama 12 tahun larangan tersebut, jumlah rotan yang tumbuh di hutan terus bertambah, namun pemanenan tetap terbatas. Nilai ekonomi dari rotan juga menurun, yang diakibatkan oleh kebijakan larangan ekspor tersebut. Dalam pendapatnya, perlu adanya pelonggaran ekspor rotan dari daerah-daerah yang mengalami surplus dan tidak terserap oleh industri di Pulau Jawa. Beberapa lokasi seperti Pontianak, Medan, dan Palu bisa menjadi fokus pelonggaran ini, mengingat pasar dalam negeri yang tidak memadai. Aturan tersebut awalnya diterapkan untuk mendukung pengembangan industri mebel dalam negeri. Saat ini, Indonesia dikenal memiliki sekitar 30 jenis rotan, namun permintaan industri mebel dalam negeri hanya terbatas pada 3 jenis rotan tertentu. Rudyzar menambahkan, permintaan terbesar berasal dari rotan sega, sedangkan banyak jenis rotan lainnya tidak mendapat pesanan. Oleh karena itu, revisi terhadap Permendag 35/2011 menjadi sangat penting. Ketua Umum DPP APRI, Julius Hoesan, juga menekankan bahwa praktik ekspor ilegal merupakan dampak dari minimnya permintaan rotan domestik yang berlangsung lama. Jenis rotan yang umumnya diselundupkan adalah rotan sega dan kubu. Menurut Julius, kapasitas produksi rotan sega di Kalimantan sangat besar, mencapai puluhan ribu ton per bulan, sementara kebutuhan industri mebel kerajinan di Jawa jauh lebih rendah, hanya beberapa ratus ton saja. Ketersediaan stok yang melimpah tanpa ada penyerapan di pasar domestik membuat frustrasi bagi petani dan pengepul rotan. Ia menjelaskan, larangan ekspor yang diterapkan melalui Permendag 35/2011 berakibat pada pemborosan potensi rotan sega di Kalimantan, mengingat permintaan dalam negeri sangat terbatas. Oleh karena itu, evaluasi terhadap regulasi ini sangat diperlukan demi membawa perubahan positif bagi industri rotan di tanah air. ANTARA