**Borneonews - Jakarta Pusat**, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta (Disnakertransgi) mengungkapkan bahwa sebuah perusahaan yang bergerak di bidang *game art* dan animasi dengan inisial BS di Menteng, Jakarta Pusat, diduga telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengonfirmasi bahwa perusahaan tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan ketenagakerjaan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Penugasan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menyelidiki kasus ini terjadi setelah adanya laporan dugaan kekerasan pada hari Sabtu, 14 September 2024.
Menurut Hari, Tim Pengawas Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat untuk menyelidiki keluhan tentang dugaan kekerasan serta adanya indikasi tindak pidana ketenagakerjaan yang terkait dengan ketidakmampuan perusahaan membayar upah lembur kepada karyawannya.
Melalui pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa perusahaan itu terakhir kali melaporkan kondisi ketenagakerjaan mereka pada website resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 12 Juli 2024. Selain itu, ditemukan juga nama perusahaan yang mirip dengan yang sedang diselidiki, namun berlokasi di Jakarta Selatan. Hal ini akan menjadi objek konfirmasi lebih lanjut oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Hari menyampaikan bahwa tim PPNS Dinas Nakertransgi berencana untuk melanjutkan tindakan ini ke tingkat penyidikan yang akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Langkah ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016, yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020. Aturan ini memungkinkan tindakan *represif pro justitia* dilakukan secara langsung tanpa melewati langkah pengawasan ketenagakerjaan terlebih dahulu jika terjadi pelanggaran yang mendapat perhatian publik.
Dalam proses lebih lanjut, pengawas dari Dinas Nakertransgi DKI Jakarta serta Tim Pengawas Sudin Nakertransgi Jakarta Pusat telah melaksanakan pemeriksaan tambahan di perusahaan tersebut terkait dugaan pelanggaran jam kerja berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Seorang wanita berinisial CS melapor kepada Polres Metro Jakarta Pusat mengenai dugaan penganiayaan yang melibatkan bos perusahaan BS. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima, dan diketahui bahwa bos perusahaan yang terlibat merupakan warga negara Hongkong.
Firdaus menuturkan bahwa pada hari Jumat, 13 September 2024, pihaknya melakukan pengecekan di lokasi kejadian di Jalan Sumenep Nomor 23, Kelurahan Menteng, setelah laporan tentang insiden tersebut viral di media sosial.
Dhahana Putra, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, menekankan bahwa perundungan di dunia kerja tidak boleh ditoleransi. Pernyataan ini disampaikan setelah berita mengenai dugaan perundungan di perusahaan animasi di Menteng, Brandoville Studios, mendapat perhatian luas di media sosial.
Dhahana menegaskan, "Jika berita yang beredar benar, terutama jika ada ancaman terhadap nyawa pegawai, maka masalah perundungan dalam lingkungan kerja ini akan ditangani dengan serius dan tidak boleh dibiarkan."
ANTARA
Perusahaan Animasi di Jakarta Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Saksi Laporkan Penganiayaan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Komentar (0)
Memuat komentar…







