JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memutuskan untuk memberikan sanksi kepada para anggota pengurus yang terbukti melanggar aturan serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Keputusan ini diambil setelah melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dilaksanakan di St Regis, Jakarta, pada tanggal 14 September. Dalam kesempatan jumpa pers yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K Harjono, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah bukti sah dan meyakinkan. Bukti tersebut mencakup dokumen terkait pelaksanaan Munaslub, termasuk surat undangan yang dianggap tidak memenuhi prosedur, serta penolakan resmi terhadap kegiatan tersebut dari 21 Ketua Umum Kadin Provinsi. Dhaniswara menegaskan bahwa berdasarkan pelanggaran yang terjadi terhadap ketentuan AD/ART dan peraturan organisasi, Dewan Pengurus Kadin telah menggelar rapat pengurus harian dan menyepakati langkah-langkah sanksi yang harus diambil. Ia juga menjelaskan bahwa klaim yang disampaikan oleh penyelenggara Munaslub mengenai dukungan dari 28 Kadin Provinsi dan 25 Anggota Luar Biasa ternyata tidak benar. Hasil investigasi menunjukkan bahwa hanya 13 Kadin Provinsi yang memberikan dukungan, dan hanya 10 Ketua Kadin Provinsi yang hadir. Lebih lanjut, ditemukan pula bahwa hanya 23 Anggota Luar Biasa dari total 124 yang berhak hadir dalam Munaslub tersebut. Dhaniswara menyatakan, sesuai dengan ketentuan AD/ART dan peraturan organisasi, Dewan Pengurus memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota kepengurusan yang melanggar, yang bisa berupa pemberhentian tetap serta pemecatan dari keanggotaan Kadin tanpa terlebih dahulu memberikan surat peringatan. Untuk Ketua Umum Kadin Provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin berhak menerapkan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Sanksi serupa juga berlaku bagi Anggota Luar Biasa yang terlibat dalam Munaslub, di mana mereka bisa dikenai pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB). Dhaniswara memahami bahwa dalam situasi mendesak, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan baik Ketua Umum Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa tanpa prosedur yang bertele-tele. Sebagai langkah selanjutnya, Dewan Pengurus juga telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi permohonan agar pemerintah melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap Kadin Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1987 dan Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2022. Selain itu, surat serupa juga dikirimkan kepada Menteri Hukum dan HAM yang berisi permohonan untuk melakukan audiensi serta menunda proses pembuatan Keputusan Presiden baru tentang Kadin Indonesia. ANTARA