JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia berencana untuk merekrut sebanyak 3.045.623 anggota untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari serangkaian aturan yang telah disusun untuk dijadikan pedoman oleh KPU di tingkat provinsi serta kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Di dalam proses tersebut, rekrutmen sumber daya manusia, termasuk jajaran *ad hoc*, menjadi sangat penting karena mereka akan menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pilkada di Tanah Air. Menurut data pemilih sementara (DPS) yang dirilis untuk Pilkada 2024, anggota KPPS tersebut akan ditempatkan di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS). Penempatan ini bertujuan untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih terdaftar. Afif menegaskan bahwa setiap TPS akan dapat menampung hingga 600 pemilih, sehingga jumlah KPPS yang direkrut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pemungutan suara. Lebih lanjut, Afif juga menjelaskan bahwa dalam proses rekrutmen anggota KPPS, akan dilaksanakan tes kesehatan untuk memastikan bahwa para calon yang terpilih dalam keadaan baik. Selain itu, terdapat rencana untuk melakukan beberapa perubahan terkait honorarium yang akan diterima oleh anggota KPPS pada Pilkada 2024, jika dibandingkan dengan honorarium yang berlaku pada Pemilu 2024 sebelumnya. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS mengikuti Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024: 1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS. 2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS. 3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS. 4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS. 5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota. 6. 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi untuk calon anggota KPPS. 7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS. 8. 7 November – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS. Dengan tahapan ini, KPU berharap proses rekrutmen dapat berjalan dengan lancar dan efisien, sehingga memastikan tersedianya tenaga yang memadai untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah di seluruh penjuru Indonesia. ANTARA