BANDUNG –
**Borneonews - Cimahi**, Satreskrim Polres Cimahi di Jawa Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial M (34) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Korban diketahui mengalami depresi berat akibat tindakan keji tersebut. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suharto, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka M berlangsung di daerah Arjasari, Kabupaten Bandung. Proses penangkapan ini dilakukan setelah tersangka mangkir dari panggilan yang dilayangkan polisi sebanyak dua kali. Penahanan terjadi setelah kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan. Dari keterangan yang diperoleh, pencabulan ini terjadi pada bulan April 2024. Saat itu, korban sedang bermain di sekitar kolam ikan. Tersangka memanggil anak tersebut dan mengajaknya ke rumahnya di mana ia melakukan tindakan pencabulan. Kapolres menjelaskan, “Ketika teman-teman korban membersihkan ikan, pelaku memanggilnya dan membawanya ke lokasi yang berbeda, lalu memaksa untuk melakukan persetubuhan.” Motif di balik tindakan tidak terpuji ini diungkapkan sebagai dorongan nafsu. Meski tersangka diketahui masih berstatus suami orang, ia mengaku tidak memberikan iming-iming apa pun kepada korban, namun tetap melakukan paksaan. Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa tindakan ini terbongkar setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka pada organ genital korban. Korban juga mengalami pendarahan yang signifikan sebagai akibat dari perbuatan tersangka. Pihak kepolisian berencana memberikan pendampingan psikologis serta pemeriksaan lanjutan melalui Dokkes Polres Cimahi. Peristiwa ini dilaporkan oleh keluarga korban kepada Polres Cimahi pada tanggal 15 Juni 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan M sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Kapolres menegaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku yang merupakan tetangga korban. Tersangka kini dihadapkan pada hukum dengan dikenakan Pasal 81 dan 82 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. ANTARA