**Borneonews - Pekanbaru**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memberikan peringatan kepada jajarannya di kabupaten dan kota untuk dengan teliti mengkaji berkas persyaratan para bakal calon kepala daerah yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih terkait Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bawaslu Republik Indonesia dengan nomor 1063/Ps/K1/09/2024. Instruksi ini dikeluarkan dengan tujuan agar memastikan bahwa setiap calon kepala daerah yang terpilih sebagai anggota DPRD juga mematuhi ketentuan pencalonan dalam pelaksanaan Pilkada yang akan datang.
Indra menjelaskan, "Kami telah menginstruksikan agar seluruh Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota memberikan imbauan kepada KPU untuk meninjau kembali syarat-syarat calon kepala daerah yang merupakan anggota DPRD terpilih." Dia menekankan pentingnya proses ini untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam instruksi tersebut terdapat beberapa poin krusial. Apabila calon kepala daerah dilantik menjadi anggota DPRD periode 2024-2029 sebelum penetapan pencalonan kepala daerah, mereka wajib menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD kepada pejabat yang berwenang. Pengunduran diri ini harus disertai dokumen yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus diserahkan sebelum penetapan calon.
Selanjutnya, bagi bakal calon kepala daerah yang terpilih menjadi anggota DPRD tetapi tidak melakukan pelantikan, syarat pencalonan tidak akan diubah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memudahkan proses pencalonan dan mempercepat tahap verifikasi yang diperlukan.
Bawaslu Riau juga menekankan kepada KPU di tingkat kabupaten dan kota untuk menyediakan waktu yang memadai dalam melakukan verifikasi administrasi dan klarifikasi terkait perubahan syarat pencalonan ini. "Semua perubahan syarat harus terselesaikan sebelum penetapan calon, untuk menghindari potensi kendala hukum di kemudian hari," tambah Indra.
Indra menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil demi memastikan proses pencalonan kepala daerah berlangsung sesuai dengan ketentuan yang ada tanpa ada hambatan administratif. Diharapkan, sinergi yang baik antara KPU dan Bawaslu di tingkat daerah akan mengawal pelaksanaan Pilkada yang adil dan transparan.
Instruksi ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam menjaga integritas pemilihan, terutama dalam mengawasi calon-calon yang berasal dari anggota DPRD terpilih. Dengan demikian, Pemilihan Serentak 2024 di Provinsi Riau diharapkan dapat berjalan dengan lancar, dengan tetap mengutamakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
ANTARA
Bawaslu Riau Ingatkan KPU Teliti Berkas Calon Kepala Daerah
Bagikan:

PEKANBARU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







