JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menjalin koordinasi dengan Unit Pelaksana Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPPA) di Provinsi DKI Jakarta terkait kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi yang melibatkan seorang mantan karyawan berinisial CS. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, mengungkapkan bahwa tim layanan *SAPA 129* telah berkolaborasi dengan UPT PPPA dalam menangani masalah ini. Kasus tersebut melibatkan dua individu berinisial CL dan KL, yang diketahui sebagai pimpinan dari perusahaan *game art* dan animasi bernama BS, dimana CS bekerja sebelumnya. Ratna mengemukakan keprihatinannya tentang meningkatnya kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan, yang sering kali menciptakan rasa tidak aman di lingkungan mereka. Ia menegaskan bahwa KemenPPPA akan terus memantau situasi ini agar korban mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kekerasan terhadap perempuan, menurut Ratna, baik yang terjadi di dalam lingkup rumah tangga maupun di tempat kerja, mengindikasikan adanya ketidaksetaraan gender yang signifikan. Hal ini berdampak pada pemenuhan hak-hak perempuan, baik di rumah maupun di lingkungan sosial. Ratna menambahkan bahwa pelaku harus menerima hukuman yang sesuai dengan tindakan mereka. Ia menjelaskan bahwa tindakan pelaku telah melanggar Pasal 351 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan. Pelaku juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 351 ayat 1, serta Pasal 353 KUHP jika penganiayaan dilakukan secara terencana, dan Pasal 354 KUHP terkait penganiayaan berat. Selain aspek hukum mengenai penganiayaan, pelaku juga diharapkan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023, Pasal 86 ayat 1. Korban memegang hak untuk mengajukan pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mencakup Pasal 154A ayat 1 huruf g. Pasal tersebut memberikan ketentuan bahwa pemutusan hubungan kerja bisa dilakukan jika pekerja mengalami penganiayaan, penghinaan kasar, atau ancaman dari pihak pengusaha. Jika permohonan pemutusan hubungan kerja diterima, korban berhak memperoleh kompensasi, termasuk cuti tahunan yang belum diambil dan biaya untuk pulang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 40 dan Pasal 45. KemenPPPA berkomitmen untuk mendukung korban dalam proses ini. ANTARA