**Borneonews - Manokwari**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, yang berlokasi di Papua Barat, telah mengambil langkah hukum sebagai upaya untuk menagih piutang dari PT SDIC Papua Cement Indonesia, sebuah pabrik semen di daerah tersebut. Tindakan ini diambil seiring dengan adanya tunggakan pajak yang cukup signifikan dari perusahaan berstatus asing tersebut.
Sekretaris Bapenda Manokwari, Umrah Nur, menjelaskan bahwa total piutang pajak mineral yang belum dibayarkan oleh PT SDIC mencapai angka Rp12 miliar, yang belum dibayarkan sejak tahun 2022. Meskipun perusahaan melakukan pembayaran pajak mineral setiap bulan, pihaknya mencatat adanya kekurangan dari kewajiban pajak yang sepatutnya disetor.
"Saat ini kami sedang melakukan penagihan, dan karena lama tidak ada pembayaran, kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum terhadap pabrik semen tersebut," ungkap Umrah. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (*KPK*) untuk mendukung proses penagihan secara paksa.
Saat ini, Bapenda Manokwari sedang berada dalam tahap penagihan dengan teguran yang ketiga. Jika PT SDIC masih tetap tidak memenuhi kewajibannya, Bapenda berencana untuk melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Manokwari agar dapat membantu dalam proses penagihan tersebut.
"Berlandaskan koordinasi kami dengan KPK, mereka menyampaikan bahwa yang dapat dilakukan adalah menunggu seluruh prosedur penagihan oleh pemerintah daerah dilaksanakan, sebelum pihak kejaksaan bisa terlibat. Jika penagihan oleh kejaksaan belum membuahkan hasil, baru kemudian KPK bisa beraksi," tambahnya.
Umrah menjelaskan bahwa permasalahan kurang bayar pajak ini berawal ketika PT SDIC mengajukan permohonan keringanan pajak kepada pemerintah kabupaten Manokwari pada tahun 2020 sebagai dampak pandemi Covid-19. Keringanan pajak yang diajukan diterima, sehingga perusahaan tersebut menikmati diskon pajak sepanjang tahun 2020 hingga 2021.
Namun, pada tahun 2022, ketika pemerintah kembali memberlakukan pajak mineral sebesar 20 persen, PT SDIC terus berupaya meminta keringanan pajak meskipun telah ditolak oleh Bupati Manokwari. "Kondisi inilah yang menyebabkan utang pajak perusahaan semakin menumpuk hingga mencapai Rp12 miliar. Sebagai perusahaan, mereka memiliki kewajiban untuk membayar pajak mineral sebesar 20 persen dari keuntungan yang diperoleh," tegasnya.
Lebih lanjut, Umrah menjelaskan bahwa pembayaran piutang dari PT SDIC akan sangat membantu dalam menggerakkan ekonomi daerah. Jika perusahaan tersebut dapat membayar setidaknya 50 persen dari utangnya, yang setara dengan Rp6 miliar, maka dengan adanya pendapatan dari pajak lain, diperkirakan pendapatan asli daerah (PAD) Manokwari pada bulan ini bisa mencapai Rp60 miliar.
ANTARA
Bapenda Manokwari Upayakan Penagihan Piutang PT SDIC yang Menumpuk
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Komentar (0)
Memuat komentar…






