**Borneonews - Mataram**, Pengadilan Negeri Mataram, yang terletak di Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini telah menerima amar putusan kasasi terkait kasus korupsi yang melibatkan Po Suwandi, seorang terdakwa yang terlibat dalam penambangan pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, mengkonfirmasi bahwa mereka telah menerima amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Dia menjelaskan, "Iya, kami sudah menerima, tetapi saat ini baru dalam bentuk petikan. Salinan lengkapnya masih belum tersedia." Kelik menyampaikan bahwa petikan putusan tersebut secara resmi diterima pada akhir pekan lalu.
Mengacu pada informasi yang terdapat dalam petikan putusan kasasi itu, Kelik menyebutkan bahwa permohonan kasasi baik dari terdakwa maupun jaksa penuntut umum telah ditolak. "Kasasi dari kedua belah pihak memang ditolak," tegasnya. Dengan adanya keputusan ini, pihak jaksa akan melanjutkan proses eksekusi sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan di tingkat banding.
Selanjutnya, Kelik mengungkapkan bahwa mereka akan meneruskan petikan putusan tersebut secara administratif kepada semua pihak yang terlibat, termasuk kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Dedie Tri Hariyadi, sebelumnya juga menegaskan bahwa kondisi Po Suwandi yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota tidak akan menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan dari Mahkamah Agung.
Dedie juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah agar terdakwa tidak melarikan diri ke luar negeri, termasuk dengan mengajukan surat pencekalan ke imigrasi melalui Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Menurutnya, eksekusi dapat dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan lengkap dari amar putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. "Kami akan menindaklanjuti begitu menerima salinan resmi dari pengadilan," ujarnya.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung, yang tercantum dalam perkara nomor: 4960 K/Pid.Sus/2024 dan tanggal 28 Agustus 2024, hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun terdakwa Po Suwandi. Oleh karena itu, eksekusi putusan akan mengacu pada keputusan Pengadilan Tinggi NTB sebelumnya.
Majelis hakim di tingkat banding dalam amar putusannya, yang tercantum dalam nomor: 2/PID.TPK/2024/PT MTR, memperkuat keputusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Mataram yang menyangkut terdakwa Po Suwandi, yang ditetapkan pada 5 Januari 2024 dengan nomor perkara: 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr. Sebagai hasil dari penguatan putusan tersebut, Po Suwandi tetap berstatus tahanan kota.
Dalam putusan pertama oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Po Suwandi dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan diubah menjadi kurungan selama 6 bulan. Selain itu, terdakwa juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp17,7 miliar, di mana jika terlambat dibayar, akan dikenakan hukuman kurungan tambahan selama 6 tahun.
Pengadilan menetapkan besaran uang pengganti berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, yang mencatat kerugian hingga Rp36,4 miliar. Hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk merampas dan menyetorkan uang titipan dari terdakwa sebesar Rp800 juta ke kas negara, di mana jumlah tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Dari hasil persidangan, hakim menyatakan bahwa tindakan Po Suwandi sebagai Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dengan dakwaan alternatif yang diutarakan oleh penuntut umum.
Di dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim menegaskan bahwa terdakwa berperan utama dalam mempertanggungjawabkan kegiatan penambangan pasir besi yang dilangsungkan oleh PT AMG pada tahun 2021 dan 2022, yang dilakukan tanpa adanya izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
ANTARA
Putusan Kasasi Po Suwandi Ditolak, Eksekusi Segera Dilaksanakan
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







