**Borneonews - Magelang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, yang terletak di Jawa Tengah, telah membuka pendaftaran untuk merekrut sejumlah 14.077 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tugas mereka akan dilaksanakan di 2.211 lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, mengungkapkan bahwa saat ini pendaftaran terbuka untuk KPPS yang akan bertugas di 2.011 TPS. Total petugas yang dibutuhkan mencakup 14.077 individu. Rofik menyatakan bahwa proses pendaftaran KPPS berlangsung dari tanggal 17 hingga 28 September 2024. Setelah itu, seleksi administrasi akan dilakukan antara 18 hingga 29 September 2024, dan hasil seleksi administrasi akan diumumkan antara 30 September hingga 2 Oktober 2024.
Rofik menjelaskan, selama rentang waktu pengumuman tersebut, masyarakat juga akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan antara 30 September hingga 5 Oktober 2024. Hasil akhir dari seleksi badan ad hoc akan diumumkan pada periode 5 hingga 7 Oktober 2024.
Pihak KPU merencanakan pelantikan KPPS pada tanggal 7 November 2024. Adapun masa kerja para KPPS ini adalah selama satu bulan, dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 35, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi KPPS. Salah satunya adalah calon harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Calon juga harus berdomisili di wilayah tempat mereka akan bertugas, serta memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang memadai. Pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah setara dengan sekolah menengah atas.
Lebih lanjut, calon KPPS juga tidak boleh menjadi anggota partai politik, tim kampanye, maupun saksi peserta pemilu atau pemilihan. Untuk mendaftar, mereka diharuskan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen-dokumen yang diperlukan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Anggota KPU Kabupaten Magelang, Yohanes Bagyo Harsono, menambahkan bahwa tujuh pendaftar yang terpilih sebagai KPPS akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen mereka melalui aplikasi *Siakba*. Dokumen yang perlu diunggah ini mencakup fotokopi KTP elektronik, surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit, dan hasil pemeriksaan kesehatan seperti tekanan darah, kadar gula darah, serta kolesterol. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk menyertakan daftar riwayat hidup, pas foto, dan fotokopi ijazah.
ANTARA
KPU Magelang Rekrut 14.077 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
James T. Collins: Hilangnya Bahasa Daerah Ancam Identitas Etnis Dayak Tola'
Bupati Gumas Dukung Polri Berantas Sarang Narkoba secara Berkelanjutan
Pemkab Kobar Dorong Akses Keuangan Merata, UMKM hingga Masyarakat Desa Jadi Sasaran
Menteri PKP Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pengadaan
Kapolres Seruyan Sambangi Jamaah Masjid Al-Jihad
Bupati Gumas Berharap Gedung Gereja GKE Sinta yang Baru Bisa Tingkatkan Pelayanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







