SURABAYA –
**Borneonews - Mojokerto**, Pj Wali Kota Mojokerto, Ali Kuncoro, mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ajakan ini disampaikan menyusul dibukanya pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto. Menurut Kuncoro, keikutsertaan warga sebagai petugas KPPS sangatlah penting untuk menjamin kelancaran serta kualitas dari proses demokrasi yang sedang berlangsung. Ia berharap, seluruh masyarakat Kota Mojokerto akan mau berpartisipasi dan terlibat secara langsung dalam proses yang sangat krusial ini. Pendaftaran untuk menjadi petugas KPPS akan berlangsung dari tanggal 17 hingga 28 September 2024, ujarnya. Kuncoro menegaskan dukungannya terhadap pendaftaran ini dan berharap semua lapisan masyarakat dapat berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November mendatang. Dalam Pilkada 2024, KPU Kota Mojokerto memerlukan sebanyak 1.344 petugas KPPS yang akan ditempatkan di 192 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah kota. Dia menambahkan, para petugas KPPS yang terpilih diharapkan mampu melaksanakan tugas mereka dengan baik, mengedepankan kompetensi dan dedikasi sehingga pemungutan suara dapat berlangsung dengan aman, transparan, dan lancar. "Kami mengundang semua masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri. Petugas KPPS memiliki peran penting dalam memastikan suara rakyat dapat disampaikan dengan sejujurnya dan adil," tuturnya. Yahya Sachrul, salah satu komisioner KPU Kota Mojokerto, menjelaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 18 kelurahan yang ada di Kota Mojokerto. Pendaftaran ini terbuka untuk umum tanpa adanya kriteria khusus. Syarat utama pendaftaran adalah berusia antara 17 hingga 55 tahun serta memiliki ijazah minimal setara SMA. KPU juga tidak membatasi partisipasi bagi warga yang sebelumnya telah menjadi petugas KPPS di pemilihan yang lalu. Oleh karena itu, petugas KPPS yang telah bertugas pada Pemilu bulan Februari lalu dapat mendaftar kembali untuk Pilkada pada 27 November 2024. "Kami berharap calon KPPS juga memiliki kemampuan dasar dalam pengoperasian gawai dan tidak gaptek (gagap teknologi)," tambahnya. Sebagai bentuk penghargaan, KPU telah menetapkan honorarium bagi petugas KPPS selama pelaksanaan Pilkada. Untuk anggota KPPS, mereka akan menerima honor sebesar Rp850 ribu, sementara ketua KPPS akan mendapatkan Rp900 ribu. Besaran honor ini sejalan dengan yang diterapkan di daerah lainnya dan bersumber dari hibah APBD. KPPS memiliki tanggung jawab yang sangat besar dalam proses pemungutan suara, mulai dari membantu mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi dan pengawas, menjalankan pemungutan serta penghitungan suara, sampai menyusun berita acara dan melaksanakan berbagai tugas lain yang diberikan oleh KPU. ANTARA