JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina, menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk secara aktif mengawasi dan mendorong pelaksanaan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di bidang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) oleh pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Arzeti saat dihubungi di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa PBI jaminan sosial ketenagakerjaan sangat mendesak untuk segera direalisasikan. Banyak pekerja di Indonesia yang masih belum mendapatkan perlindungan dari jaminan sosial ini. Di tengah situasi tersebut, banyak pekerja yang hidup dalam ketakutan ketika menjalani aktivitas kerja mereka, terutama bagi mereka yang berasal dari kalangan ekonomi yang kurang mampu, karena mereka tidak memiliki jaminan atas kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Pekerja tersebut sangat mengharapkan adanya PBI Jamsostek agar mereka mendapatkan dukungan dalam situasi darurat akibat kecelakaan di tempat kerja. Arzeti mengungkapkan bahwa keterlambatan penerapan PBI ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Ia juga meminta agar seluruh kementerian terkait dapat bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan PBI Jamsostek yang belum dapat direalisasikan sejak tahun 2021 demi kepentingan masyarakat, khususnya para pekerja yang rentan. Senada dengan hal itu, anggota Komisi IX lainnya, Ade Rezki Pratama dari Fraksi Gerindra, menekankan pentingnya memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia agar mereka dapat berpartisipasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menyoroti berbagai profesi yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi, seperti tukang ojek, petani, dan pekerja di sektor informal lainnya. Komisi IX DPR meminta pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, terutama bagi kalangan masyarakat dengan kondisi ekonomi yang lemah, melalui PBI ini. Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy juga mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan kajian terkait skema PBI yang ditujukan untuk pekerja rentan. Muhadjir menjelaskan bahwa proposal telah diajukan, dengan harapan bahwa pemerintah daerah bisa menyalurkan dukungan bagi pekerja rentan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saat ini, belum terdapat Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditujukan untuk membantu Program Jamsostek bagi mereka yang membutuhkan. Meski demikian, ia memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan ruang bagi pekerja rentan untuk mendapatkan dukungan melalui skema serupa PBI, dan saat ini telah mencakup sekitar 2,7 juta orang. Idealnya, menurut Muhadjir, di samping adanya *universal health coverage*, Indonesia juga harus mengupayakan *universal worker coverage*. Dia menambahkan bahwa semua angkatan kerja di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 149,38 juta orang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2024, seharusnya menikmati perlindungan yang ditawarkan melalui Jamsostek yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, saat ini masih dilakukan imbauan kepada daerah-daerah untuk melaksanakan program tersebut. Harapannya, pemerintah pusat bisa menurunkan DAK untuk membantu daerah dalam meng-cover iuran pekerja informal, khususnya untuk mereka yang berisiko tinggi. ANTARA