JAKARTA –
**Borneonews - Washington**, Perusahaan yang mengelola platform media sosial Facebook, Meta, mengumumkan pada hari Senin bahwa mereka telah mengambil langkah tegas dengan melarang akses berbagai outlet media pemerintah Rusia, termasuk RT dan Rossiya Segodnya, di seluruh platform mereka. Dalam sebuah pernyataan resmi, Meta menyatakan, "Setelah mempertimbangkan dengan seksama, kami memperluas penegakan hukum yang sedang berjalan terhadap berbagai outlet media yang didukung oleh pemerintah Rusia. Dengan ini, Rossiya Segodnya, RT, dan entitas terkait lainnya dilarang secara global dalam aplikasi kami karena terbukti terlibat dalam aktivitas yang dikategorikan sebagai campur tangan asing." Keputusan ini diambil setelah Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Antony Blinken, mengumumkan pada hari Jumat, 13 September, bahwa sanksi baru diterapkan terhadap RT, yang merupakan saluran berita yang didanai oleh pemerintah Rusia. Sanksi ini mencerminkan kekhawatiran AS mengenai potensi *cyber capabilities* yang dimiliki oleh RT, yang dinilai terlibat dalam apa yang disebut sebagai "operasi pengaruh informasi yang bersifat rahasia dan pengadaan militer." Blinken menekankan, "Pada hari ini, kami memaparkan bagaimana Rusia menerapkan taktik serupa di seluruh dunia." Ia juga menjelaskan, "Penggunaan disinformasi oleh pihak Rusia bertujuan untuk menyabotase dan memecah belah masyarakat yang memiliki kebebasan dan keterbukaan, dan itu terjadi di setiap sudut dunia." Di awal bulan ini, pemerintah AS juga membuka dakwaan terhadap dua karyawan penyiaran Rusia dari RT dan mengambil alih 32 domain internet. Tindakan tersebut diambil berdasarkan tuduhan terkait campur tangan dalam pemilihan presiden yang dijadwalkan berlangsung pada bulan November. Sebagai tanggapan atas langkah-langkah tersebut, pemerintah Rusia membantah keras adanya upaya untuk merusak integritas pemilihan dan dengan tegas menolak semua tuduhan yang diarahkan kepada mereka. ANTARA