BANDA ACEH –
**Borneonews - Banda Aceh**, Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 29,25 kilogram di perairan Kuala Idi, yang terletak di Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Penindakan ini dilakukan pada hari Minggu, 8 September. Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menjelaskan pada Selasa bahwa dalam operasi ini, aparat keamanan berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan internasional penyelundupan narkoba. Menurutnya, informasi dari masyarakat berperan penting dalam tindakan ini, di mana mereka melaporkan tentang adanya pengiriman sabu-sabu dari jaringan Indonesia-Malaysia. Setelah menerima informasi tersebut, tim BNN melakukan penyelidikan dan mendapati perahu motor nelayan yang dikenal sebagai Oskadon, yang dicurigai sedang mengangkut narkotika menuju perairan Aceh Timur. Tim gabungan dari BNN, Polda Aceh, dan Bea Cukai kemudian mengintensifkan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Pada saat melakukan pemantauan di perairan Kuala Idi, tim gabungan menemukan perahu motor Oskadon yang tampak dalam keadaan mogok sekitar 20 mil dari Pantai Kuala Idi. Petugas segera mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap perahu tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 50 bungkus sabu-sabu yang disimpan dalam tiga karung, yang sebelumnya dibuang oleh awak perahu. Tim langsung mengamankan tiga orang awak perahu motor tersebut. Ketiga awak yang ditangkap adalah JP alias PU, SA alias BA, dan AL. Mereka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang individu berbahasa Thailand di perairan Pulau Adang, yang ada di Thailand. Mengikuti penangkapan ini, petugas melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terhadap ketiga awak perahu dan berhasil menangkap seorang pelaku lain berinisial PH alias PU, yang diketahui berperan sebagai koordinator di Pelabuhan Perikanan Idi. Selanjutnya, tim gabungan juga menangkap dua terduga pelaku lainnya, MK dan MN alias NA, di sebuah tambak yang berada di kawasan Gampong Kuta Lawa, Idi, Kabupaten Aceh Timur. Marthinus Hukom menyatakan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Marthinus menambahkan bahwa keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan ini telah menyelamatkan lebih dari 58.500 anak bangsa dari kemungkinan penyalahgunaan narkotika. Selain itu, tindakan ini juga menghemat anggaran negara yang diperlukan untuk rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba yang diperkirakan bisa mencapai Rp50 miliar. ANTARA