**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan besaran honorarium untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Menurut informasi yang disampaikan oleh anggota KPU, Parsadaan Harahap, honorarium untuk anggota KPPS ditetapkan sebesar Rp850 ribu. Sementara itu, ketua KPPS akan menerima honorarium yang lebih tinggi, yakni Rp900 ribu.
Penjelasan terkait penetapan angka tersebut menunjukkan adanya penurunan dibandingkan dengan honorarium yang diberikan pada Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung pada bulan Februari lalu. Saat itu, ketua KPPS memperoleh honorarium sebesar Rp1,2 juta, sementara anggota KPPS mendapatkan Rp1,1 juta.
Untuk pelaksanaan Pilkada ini, kami mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan terkait dengan besaran honorarium, yaitu Rp900 ribu untuk ketua dan Rp850 ribu untuk anggota, ungkap Parsadaan usai acara peluncuran tahapan rekrutmen KPPS di Kantor KPU DKI Jakarta.
Adapun penurunan honorarium ini didasarkan pada analisis bahwa beban kerja KPPS untuk Pilkada 2024 tidak seberat yang dihadapi pada Pemilu Serentak sebelumnya. Pada saat Pemilu Serentak tersebut, KPPS harus menghitung lima kotak suara dalam waktu 24 jam, yang terdiri dari kotak suara untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun, pada Pilkada Serentak 2024, KPPS hanya akan menghadapi dua kotak suara, yakni untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan wali kota, wakil wali kota, atau bupati dan wakil bupati.
Walaupun demikian, KPPS yang bertugas di tiap tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024 akan melayani jumlah pemilih yang lebih banyak, hingga 600 pemilih. Jumlah kapasitas ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2024 yang hanya memiliki kapasitas maksimum 300 pemilih per TPS.
Lebih lanjut, Parsadaan menambahkan bahwa surat keputusan dari Menteri Keuangan mengenai penetapan honorarium ini mencerminkan perbedaan yang memang terjadi akibat kondisi dan kebutuhan di lapangan. Kami berharap informasi ini bisa sampai kepada masyarakat melalui rekan-rekan jurnalis, sehingga masyarakat dapat mengetahui honorarium yang diberikan untuk masa kerja yang berlangsung kurang lebih satu bulan, jelasnya.
Sebelumnya, KPU juga mengumumkan bahwa mereka akan merekrut sebanyak 3.045.623 anggota KPPS untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Berdasarkan data pemilih sementara (DPS), para anggota KPPS ini akan ditempatkan di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.
Tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. 1721 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
2. 1728 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
3. 1829 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
4. 30 September2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS;
5. 30 September5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota;
6. 57 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;
7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;
8. 7 November8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.
ANTARA
Honorarium KPPS Pilkada 2024, Ketua Rp900 Ribu Anggota Rp850 Ribu
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







