BANDAR LAMPUNG –
**Borneonews - Bandarlampung**, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung mengumumkan peluncuran program *kredit usaha rakyat* (KUR) Khusus. Inisiatif ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam akses pembiayaan bagi usaha mikro yang beroperasi dalam format klaster di berbagai daerah. Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Lampung, Mohammad Dody Fachrudin, menjelaskan bahwa KUR Khusus dihadirkan bagi debitur kelompok yang dikelola secara kolektif dalam bentuk klaster. Meskipun program ini telah ada sejak sebelum pandemi *COVID-19*, penyerapan manfaatnya masih tergolong rendah, sehingga kini dilakukan upaya sosialisasi lebih luas. Dalam konteks kebijakan ini, Dody menyatakan bahwa KUR Khusus memiliki sejumlah ketentuan, di antaranya adalah suku bunga efektif yang ditetapkan sebesar enam persen. Plafon yang tersedia untuk KUR berkisar antara nol hingga Rp500 juta, dengan total akumulasi bagi setiap penerima KUR juga sebesar Rp500 juta. Ia menambahkan, di bawah ketentuan agunan, batas maksimum pinjaman tanpa jaminan dapat mencapai Rp100 juta, yang mencakup usaha atau objek usaha yang dibiayai. Apabila jumlah pinjaman melebihi Rp100 juta, maka akan ada kebutuhan untuk menyertakan agunan tambahan atau tanggung renteng dari kelompok usaha, sesuai dengan kebijakan yang berlaku dari penyalur KUR. Pembayaran angsuran, menurut Dody, akan diatur berdasarkan hasil panen atau kesepakatan yang dicapai secara kolektif dalam kelompok tersebut. Ada juga kewajiban bagi peserta yang ingin meminjam lebih dari Rp100 juta untuk terdaftar sebagai peserta *BPJS Ketenagakerjaan*. Karena sifatnya yang berbasis klaster, kehadiran mitra usaha atau *offtaker* untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, serta perikanan rakyat sangat diperlukan. Dody menekankan bahwa komoditas lain yang produktif juga bisa dikembangkan melalui program KUR Khusus ini. Pentingnya adanya *offtaker* adalah untuk memastikan setiap produk yang dihasilkan memiliki pembeli yang rutin, yang berfungsi untuk menjaga keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Lebih lanjut, Dody menjelaskan bahwa beragam pihak berperan dalam pelaksanaan KUR Khusus, termasuk pemerintah daerah, perbankan, lembaga penjamin, dan mitra usaha. Oleh karena itu, pada tahun 2024 mendatang, program ini akan dioptimalisasi dengan mendorong pemerintah daerah agar lebih aktif dalam memfasilitasi pemanfaatan program KUR Khusus ini. ANTARA