KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Kepolisian Resor Kota Kendari telah mengungkap modus operandi dari tujuh individu yang terlibat dalam pencurian fasilitas di Gerbang Jalan Wisata Kendari-Toronipa, yang terletak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi Nirwan Fakaubun, pada Selasa, dijelaskan bahwa pihaknya berhasil menangkap tujuh pelaku dengan inisial SA (23), AL (28), IK (20), MS (30), AS (31), dan FR (23) setelah melakukan penyelidikan yang mendalam. Nirwan menegaskan bahwa para pelaku ditangkap karena terlibat dalam tindak pencurian dengan pemberatan. Setiap pelaku memiliki peran tertentu dalam menjalankan aksi kejahatan mereka. Ada di antara mereka yang bertugas menjaga situasi di bawah gerbang, sementara yang lain bertindak sebagai eksekutor yang merayap dan mengambil lampu serta kabel dari gerbang tersebut. Menurut Nirwan, proses pencurian dilakukan dengan cara yang terencana. "Beberapa di antara mereka memantau situasi dari bawah, ada juga yang masuk melalui celah pada gerbang, serta yang memanjat ke bagian atas. Pada saat mereka turun, ada yang bertugas memotong kabel dan ada juga yang mengalihkan perhatian," ujarnya menjelaskan. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang ditemukan termasuk tiga unit lampu, dua sepeda motor, pipa, dan kabel. Beberapa lampu yang dicuri juga telah dijual kepada masyarakat yang tidak mengetahui bahwa barang tersebut adalah hasil pencurian. Selain itu, Kepala Polsek Kendari, AKP Andriyas Saroy, menambahkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, uang hasil penjualan barang curian digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ada pula yang menggunakannya untuk bermain *online* judi. Beliau menyebutkan bahwa total kerugian yang dialami berdasarkan laporan korban mencapai Rp120 juta. Andriyas juga menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut mengindikasikan kemungkinan adanya komplotan lain di luar tujuh pelaku yang telah ditangkap. Dia menegaskan bahwa pihaknya masih berupaya mengejar para pelaku lain yang terlibat dalam perusakan dan pencurian fasilitas di gerbang tersebut. Ia menambahkan bahwa para pelaku akan dikenakan Pasal 363, 362, dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindakan mereka. ANTARA