JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan pembentukan Kelompok Kerja Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada tahun 2024. Dalam peluncuran ini, KPU juga menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS. Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan serta Penelitian dan Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap, menjelaskan bahwa syarat yang akan diterapkan untuk pembentukan KPPS di Pilkada 2024 tetap merujuk pada ketentuan yang telah berlaku pada Pemilu 2024. Parsa mengungkapkan saat ditemui di KPU DKI Jakarta bahwa syarat tersebut berlandaskan pada regulasi yang ada dalam undang-undang. Lebih lanjut, Parsa memaparkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS untuk Pilkada 2024 sebagai berikut: 1. Calon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 2. Usia minimal yang diperbolehkan adalah 17 tahun dan maksimal 55 tahun. 3. Calon harus setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 4. Memiliki integritas dan kepribadian yang kuat, serta bersikap jujur dan adil. 5. Calon tidak boleh menjadi anggota partai politik, baik saat ini maupun dalam lima tahun terakhir, yang harus dinyatakan dengan surat pernyataan resmi serta bukti dari pengurus partai. Parsa juga menyampaikan mengenai jadwal pendaftaran calon anggota KPPS yang akan berlangsung dari tanggal 17 hingga 21 September. Proses penerimaan pendaftaran calon akan berlanjut hingga tanggal 28 September, diikuti dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS yang berlangsung dari 18 hingga 29 September. Selanjutnya, pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan antara 30 September hingga 2 Oktober, dan masyarakat juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap hasil tersebut antara tanggal 30 September sampai 5 Oktober. Hasil seleksi akhir akan diumumkan pada periode 5 hingga 7 Oktober, sementara penetapan dan pelantikan anggota KPPS terpilih dijadwalkan berlangsung pada 7 November. Namun, Parsa juga menekankan adanya perubahan dalam besaran honor untuk anggota KPPS dalam Pilkada dibandingkan dengan Pilpres sebelumnya. Pada Pilpres, ketua KPPS menerima honorarium sebesar Rp1.200.000 dan anggota Rp1.100.000. Sementara itu, untuk Pilkada kali ini, ketua KPPS hanya akan menerima honor sebesar Rp900.000 dan anggota Rp850.000. Perbedaan honor ini, menurut Parsa, didasarkan pada surat dari Menteri Keuangan mengenai tahapan pemilu dan pertimbangan jumlah kotak suara yang lebih sedikit, yaitu 2 kotak saat Pilkada, berbeda dengan 5 kotak pada Pemilu sebelumnya. ANTARA