**Borneonews - Kabupaten Tangerang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, telah memastikan bahwa tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati memenuhi seluruh syarat administrasi untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, menginformasikan bahwa setelah melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, baik pada tahap pertama maupun tahap perbaikan dokumen, ketiga bakal calon dinyatakan memenuhi syarat atau *Memenuhi Syarat (MS)*.
Umar menjelaskan bahwa dari ketiga peserta yang mengikuti kontestasi Pilkada, pasangan Maesyal dan Intan didukung oleh partai politik seperti Gerindra, Golkar, PKS, PKB, NasDem, serta PAN. Pasangan kedua, Mad Romli dan Irvansyah, mendapatkan dukungan dari partai Demokrat, PKB, PDIP, dan PPP. Sementara itu, Zulkarnain dan Leru berpartisipasi sebagai pasangan calon independen.
Menurut Umar, ketiga Paslon telah menjalani proses verifikasi dan penelitian terhadap dokumen persyaratan pendaftaran Pilkada dengan baik. Selanjutnya, pada tanggal 15 hingga 21 September, KPU akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Kelana Akbar, menambahkan bahwa tahapan klarifikasi ini bertujuan untuk mengumpulkan tanggapan dari masyarakat terkait keabsahan dokumen para bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat. Ia menyatakan komitmennya untuk menerima masukan atau kritik dari publik, terutama jika ada yang mempertanyakan validitas dokumen yang disampaikan oleh para calon.
Shandy juga mengungkapkan bahwa pada 22 September, KPU akan menggelar rapat pleno tertutup untuk melakukan penetapan bakal calon menjadi calon resmi. Sementara itu, pada keesokan harinya, 23 September, akan diadakan pleno terbuka untuk melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
Proses pengundian nomor urut ini akan dilakukan secara bersamaan, di mana ketiga pasangan calon diharapkan hadir pada kesempatan tersebut pada tanggal 23 September 2024. Shandy menegaskan bahwa kegiatan pengundian akan dilaksanakan dalam jangka waktu satu hari, dengan kehadiran semua pasangan calon.
ANTARA
KPU Tangerang Umumkan Tiga Paslon Penuhi Syarat Pilkada 2024
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







