PADANG –
**Borneonews - Bukittinggi**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, telah memulai proses rekrutmen untuk 1.442 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Petugas ini akan ditugaskan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dijadwalkan berlangsung di 206 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah tersebut. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bukittinggi, Muhammad Fauzan Harza, menegaskan pentingnya peran petugas KPPS dalam memastikan kesuksesan selama proses pemungutan suara. Ia menyebutkan bahwa masing-masing TPS akan diisi oleh tujuh orang petugas KPPS yang tersebar di tiga kecamatan dan 24 kelurahan. Di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan terdapat 86 TPS, sedangkan di Kecamatan Guguk Panjang terdapat 75 TPS, dan di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh akan ada 45 TPS. Keterlibatan masyarakat sebagai petugas KPPS sangat vital untuk keberhasilan Pilkada 2024. Oleh karena itu, KPU Bukittinggi mengawali rekrutmen anggota KPPS mulai hari Selasa ini hingga tanggal 28 September 2024. Muhammad Fauzan Harza mengajak seluruh warga Kota Bukittinggi untuk berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada dengan menjadi anggota KPPS, karena peran mereka dianggap krusial dalam pekan demokrasi tersebut. Adapun syarat untuk menjadi anggota KPPS mencakup beberapa kriteria. Calon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan umur minimal 17 tahun, setia pada Pancasila dan UUD 1945, serta memiliki integritas dan kepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Selain itu, calon tidak boleh menjadi anggota partai politik dan diharapkan berdomisili di wilayah kerja KPPS. Persyaratan juga mencakup kemampuan jasmani dan rohani yang baik, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Calon harus memiliki pendidikan minimal setara sekolah menengah atas dan tidak pernah terjerat kasus pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dokumen yang perlu dipenuhi oleh calon anggota KPPS meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik, serta fotokopi ijazah terakhir. Calon juga diwajibkan untuk mengisi surat pernyataan yang menyatakan beberapa hal, antara lain tidak lagi menjadi anggota partai politik selama minimal lima tahun, serta menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas atau rumah sakit dan daftar riwayat hidup dengan melampirkan satu lembar pas foto berwarna ukuran 4x6. Muhammad Fauzan Harza menambahkan bahwa semua informasi terkait persyaratan untuk menjadi anggota KPPS dapat diakses melalui media sosial KPU Kota Bukittinggi. Ia juga mengimbau agar calon mencatat informasi yang diperlukan dan melengkapi semua syarat yang diminta, serta mengikuti setiap tahapan seleksi. Proses seleksi akan dimulai dengan seleksi administrasi, yang diikuti oleh penelitian administrasi terhadap calon anggota KPPS. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan berlangsung dari tanggal 30 September hingga 2 Oktober 2024, dengan periode tanggapan dan masukan masyarakat pada 30 September hingga 5 Oktober 2024. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS direncanakan dilaksanakan pada tanggal 7 November 2024, sementara masa kerja anggota KPPS akan dimulai dari tanggal pelantikan hingga 8 Desember 2024. ANTARA