**Borneonews - Mataram**, Mantan Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan (BPSBP) Nusa Tenggara Barat, Wardi, mengungkapkan bahwa sebanyak 130 ton benih jagung yang disuplai oleh PT Sinta Agro Mandiri (SAM) pada tahun 2017 mengalami kerusakan dan gagal tanam. Pernyataan ini disampaikan Wardi saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan lima terdakwa terkait benih jagung di Pengadilan Tipikor Mataram.
Menurut Wardi, petani dari kelompok tani yang menerima benih di Sumbawa melaporkan bahwa benih jagung yang mereka tanam tidak menunjukkan pertumbuhan. Menindaklanjuti hal tersebut, BPSBP NTB melakukan verifikasi lapangan dan menemukan bahwa benih jagung yang diperoleh dari PT SAM di Pulau Sumbawa tidak hanya gagal tumbuh, tetapi juga dalam kondisi rusak dan terindikasi sebagai benih palsu.
"Wardi menjelaskan bahwa mereka kemudian menyiapkan laporan mengenai benih yang tidak tumbuh dan rusak," jelasnya. Benih jagung yang disuplai PT SAM, menurutnya, berasal dari Jawa Timur. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengidentifikasi bahwa benih tersebut tidak melalui proses verifikasi yang seharusnya dilakukan.
Sebagai Kepala BPSBP NTB, Wardi juga melaporkan temuan tersebut dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi. Dalam rapat tersebut, diusulkan untuk melakukan penggantian terhadap benih jagung yang tidak tumbuh di kalangan petani.
Lebih lanjut, pada 2 Januari 2018, ia mengungkapkan bahwa benih pengganti yang dikirim dari Pulau Jawa juga ditemukan dalam kondisi yang tidak baik, dengan jumlah sekitar 7 ton. Temuan dari verifikasi BPSBP NTB menunjukkan bahwa benih pengganti tersebut juga tidak melalui proses verifikasi yang diharuskan.
Kelima terdakwa yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, Muhammad Ilham El Muharrir, dan Lalu Willi Pranegara, didakwa telah membantu memperkaya pihak lain, dalam hal ini Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby yang merupakan pihak penyedia benih. Jaksa mengungkapkan bahwa kelima terdakwa juga berkontribusi dalam tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp27,35 miliar.
Jaksa menambahakan, mereka didakwa dengan pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejati NTB, terungkap bahwa para terdakwa tidak melakukan pengecekan menyeluruh terhadap barang yang diterima, melainkan langsung menandatangani surat yang menyatakan bahwa pekerjaan telah sesuai dengan dokumen kontrak. Akibatnya, hampir semua benih jagung tidak dapat ditanam oleh petani karena dalam kondisi yang rusak dan berjamur.
Temuan ini semakin diperkuat melalui audit yang dilakukan BPKP NTB, yang menyatakan bahwa nilai total kerugian negara akibat pengadaan tersebut adalah sebesar Rp48,25 miliar. Proyek pengadaan benih jagung pada tahun anggaran 2017 melibatkan distribusi dalam dua tahap. Tahap pertama, yang dilakukan oleh PT Sinta Agro Mandiri dengan anggaran Rp17,25 miliar, menghasilkan 480 ton benih, sementara tahap kedua, dikerjakan oleh PT Wahana Banu Sejahtera dengan biaya Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Sebelumnya, dalam kasus ini, kejaksaan telah mengungkap empat orang tersangka yang kini sudah berstatus terpidana, termasuk Khusnul Fauzi, mantan Kepala Distanbun NTB, serta dua direktur penyedia benih jagung, Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby. Dalam berkas yang melibatkan keempat terpidana tersebut, jaksa mencantumkan hasil audit dari BPKP NTB yang menunjukkan kerugian senilai Rp27,35 miliar. Kerugian negara ini dibebankan kepada dua terpidana yang berperan sebagai penyedia benih jagung.
ANTARA
Mantan Kepala BPSBP Ungkap Kerugian 130 Ton Benih Jagung Rusak
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







