JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepolisian Republik Indonesia saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani dan empat orang saksi terkait dengan laporan yang melibatkan kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi. Kasus ini melibatkan putri Nikita, Laura Meizani Mawardi, yang biasa dipanggil Lolly, dalam konteks laporan terhadap seorang pria berinisial VA. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, menjelaskan bahwa Nikita Mirzani telah datang ke kantor polisi untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Selain Nikita, empat saksi yang dibawa adalah individu bernama C, Y, D, dan M. Di antara mereka, saksi C merupakan warga keturunan Singapura. Menurut penjelasan Nurma, saksi-saksi yang hadir adalah teman-teman Lolly yang memiliki pengetahuan mengenai situasi yang terjadi dan dapat memberikan keterangan yang relevan. "Mereka sering mendengarkan curahan hati dari Laura di media sosial," tambahnya. Selama proses pemeriksaan, pihak kepolisian mengumpulkan beberapa barang bukti, termasuk sejumlah foto dan percakapan yang berkaitan dengan keluhan Lolly. Kasus ini mencuat setelah terlapor VA diduga memiliki hubungan dengan Laura, yang pada saat kejadian berusia 17 tahun. Peristiwa dugaan persetubuhan dan aborsi itu dikabarkan terjadi pada bulan Januari 2024 di kawasan Bintaro Permai, Jakarta Selatan. Polisi menemukan bahwa Lolly, yang masih di bawah umur, telah mengalami tindakan yang melanggar hukum tersebut dan terpaksa melakukan aborsi sesuai perintah dari kekasihnya, VA. Nikita, selaku orang tua, mengungkapkan kekhawatirannya setelah menerima foto-foto yang menunjukkan kondisi hamil anaknya dari saksi yang disebutkan sebelumnya. Dalam kasus ini, sang pelaku dapat diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berkaitan dengan perlindungan anak, serta sejumlah pasal terkait lainnya. Ancaman hukuman berat menanti pelaku, dengan kemungkinan penjara hingga 15 tahun. Laporan resmi untuk kasus ini terdaftar dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya. ANTARA