SURABAYA –
**Borneonews - Kota Batu**, Kepolisian Resor Kota Batu, yang terletak di Jawa Timur, baru-baru ini telah melakukan penangkapan terhadap sepasang muda-mudi berinisial GR dan RN. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam tindakan aborsi. GR diketahui berasal dari Kabupaten Sleman, sementara RN berasal dari Kabupaten Malang. Kepala Polres Batu, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Yudha, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut terjadi setelah pihaknya menerima laporan mengenai kasus dugaan aborsi yang berlangsung pada hari Selasa, 3 September. "Tindak aborsi yang diduga dilakukan oleh GR dan RN ini sangat serius, mengingat keduanya dalam status belum menikah," tegas Andi. Kedua tersangka merupakan rekan kerja di salah satu hotel yang berada di kawasan Kota Batu. Mereka telah menjalin hubungan romantis sejak bulan Oktober 2023. Diketahui bahwa janin yang digugurkan oleh pasangan ini diperkirakan berusia sekitar 11 minggu. "Bentuk janinnya dilaporkan sebagai gumpalan," tambah Andi. Gumpalan yang dihasilkan dari proses aborsi tersebut dibuang oleh keduanya di dalam kamar mandi hotel tempat mereka bekerja. Tindakan pengguguran tersebut dilakukan setelah RN memutuskan untuk memeriksakan diri ke dokter, akibat tidak mengalami haid dalam waktu yang cukup lama. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa RN dalam kondisi hamil, sehingga keduanya sepakat untuk menggugurkan kandungannya. Mereka mencoba menggunakan obat yang dibeli secara daring melalui salah satu platform media sosial. Namun, obat tersebut tidak efektif dalam menggugurkan. Sekitar bulan Agustus, mereka memutuskan untuk membeli obat dalam jumlah yang lebih banyak dan menaikan takaran yang digunakan. Hal ini menyebabkan RN mengalami kontraksi. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku, termasuk tablet dan kapsul obat yang digunakan, ponsel mereka, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta plasenta yang terkait dengan tindakan aborsi tersebut. Kedua pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Aturan tersebut merupakan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai perubahan kedua atas undang-undang mengenai Perlindungan Anak. Mereka diancam dengan pidana penjara maksimal selama sepuluh tahun. Lebih lanjut, Andi menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan dengan menggunakan metode *crime scientific investigation* dan melibatkan saksi ahli untuk mengungkap detail lebih lanjut mengenai kasus ini. ANTARA