BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur bersama pemkab setempat terus menggenjot pembuatan Peraturan Daerah (Raperda) Pemilihan Kepala Desa. Ketua Badan Legislasi DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, saat ini progres penyusunan raperda tentang pilkades itu sudah memasuki tahap akhir.


“Saat ini masih di provinsi. Kami baru saja menyelesaikan konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah dan Kemendagri RI, perbaikan hanya pada redaksional Perda tersebut. Ditargetkan minggu ke dua bulan Agustus raperda itu sudah diparipurnakan untuk disahkan,” kata dia, Senin (1/8/2016).


Menurut politisi PAN itu, ada begitu banyak muatan lokal yang dimasukkan ke dalam materi Raperda Pilkades. Mulai dari proses persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan kepala desa terpilih.


“Muatan lokal itu adalah hasil kompilasi pemikiran eksekutif maupun legislatif berdasarkan pengalaman yang sudah dan berpotensi akan terjadi dalam pilkades,” ujar dia.


Lebih lanjut Dadang menepis wacana penundaan pilkades serentak muncul dari Baleg DPRD. Namun hal tersebut merupakan pernyataan instansi terkait yang meragukan pemungutan suara bisa dilaksanakan tahun ini.


“Karena pertimbangan tahapan-tahapan yang belum dilaksanakan sama sekali, dan terakhir terkait masalah penyediaan surat suara yang diperkirakan akan memakan waktu,” jelas dia.


Tahun ini rencananya sebanyak 76 desa dari 186 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur akan menggelar pilkades. Menurut Dadang, apabila instansi terkait dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) mampu melaksanakannya secara serentak tahun ini dengan segala persiapan yang matang, mengapa tidak.


“Yang kita khawatirkan BPMPD memaksakan diri, sedangkan tahapan-tahapan persiapan belum dilalui. Akibatnya malah mengganggu kelancaran pelaksanaan pilkades. Jadi kita kembalikan ke dinas teknis,” cetus dia. (RIFQI/m)