JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kini mengumumkan kemampuan untuk memberikan bantuan hukum kepada publik atau pejuang lingkungan yang menghadapi risiko pembalasan atas aktivitas yang mereka lakukan. Hal ini termasuk dalam bentuk somasi dan gugatan, sejalan dengan peraturan baru yang telah diterbitkan. Rasio Ridho Sani, selaku Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, menjelaskan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2024 berfokus pada Pelindungan Hukum bagi Orang yang Memperjuangkan Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat. Aturan ini dirancang untuk memperkuat peran serta publik dan memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan. "Menteri memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum terkait tindakan pembalasan yang dapat berupa somasi dan gugatan perdata," ujar Rasio Ridho Sani. Akses terhadap bantuan hukum ini akan melalui proses penilaian dan validasi oleh tim penilai yang dibentuk oleh Menteri LHK. Tim ini terdiri dari berbagai elemen, termasuk perwakilan dari KLHK, kementerian dan lembaga lainnya, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta akademisi. Pemerintah akan bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum guna mempersiapkan pengacara *pro bono*, yang berarti tanpa biaya. Selain itu, upaya pencegahan juga akan dilakukan melalui pengembangan kapasitas bagi aparat penegak hukum, menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, serta pemberdayaan paralegal lingkungan. Aturan tersebut, yang diumumkan setelah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024, mencakup perlindungan bagi individu, kelompok, organisasi lingkungan, akademisi, masyarakat hukum adat, dan badan usaha. Dengan adanya peraturan tersebut, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diharapkan partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat akan semakin meningkat dan efektif. Rasio Ridho Sani menambahkan, "Di samping itu, pejuang-pejuang lingkungan akan mendapatkan perlindungan, dan akan ada sinergi yang terjalin antara mereka dengan aparat penegak hukum. Dengan langkah ini, kekhawatiran terhadap resiko pembalasan dapat diminimalisir." Selain peraturan baru tersebut, terdapat pula berbagai instrumen yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pejuang lingkungan, yang dikenal dengan istilah *Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation* (Anti-SLAPP). Beberapa di antaranya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022. ANTARA