**Borneonews - Jakarta**, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomsi Tohir, mengingatkan kepada pemerintah daerah yang memiliki Indeks Perkembangan Harga (IPH) yang tinggi untuk secara seksama memperhatikan penyebab di balik kenaikan harga tersebut. Permintaan tersebut disampaikan oleh Tomsi dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dilaksanakan dengan format *hybrid* di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.
Dalam pernyataannya, Tomsi menegaskan perlunya kepala daerah untuk menganalisis mengapa terdapat kenaikan harga di wilayah mereka, terutama jika dibandingkan dengan daerah tetangga yang tidak mengalami peningkatan serupa. "Kami minta semua kepala daerah di kawasan yang mengalami kenaikan IPH untuk mencermati alasan di balik fenomena ini," ujar Tomsi.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Pudji Ismartini, diketahui bahwa di Pulau Sumatera, kenaikan IPH tertinggi tercatat di Kabupaten Aceh Besar dengan angka perubahan sebesar 0,97 persen. Komoditas yang memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan IPH di daerah tersebut terutama adalah telur ayam ras, minyak goreng, cabai rawit, serta daging ayam ras.
Sementara itu, di Pulau Jawa, kenaikan IPH hanya terjadi di Kabupaten Blora dengan nilai perubahan sebesar 0,55 persen. Di Blora, komoditas utama yang menyumbang peningkatan IPH adalah minyak goreng, cabai merah, dan cabai rawit, dengan andil masing-masing sebesar 0,4959, 0,0156, dan 0,0138 poin.
Tomsi juga menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Blora dan daerah lain dengan IPH tinggi untuk segera mengambil langkah-langkah yang efektif dalam pengendalian inflasi. Ia mencatat bahwa terdapat daerah-daerah tertentu yang mengalami lonjakan yang signifikan sementara daerah sekitarnya tidak, seperti yang terlihat di Blora, Paniai, dan Bolaang Mongondow Selatan.
Di sisi lain, Pudji memberikan informasi mengenai target inflasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Untuk tahun 2020 hingga 2023, target inflasi ditetapkan pada angka 3 persen dengan toleransi plus minus 1 persen, yakni minimum 2 persen dan maksimum 4 persen. Untuk tahun 2024, target inflasi dipatok lebih rendah yaitu 2,5 persen dengan ketentuan serupa.
Lebih lanjut, Pudji menginformasikan bahwa tingkat inflasi untuk tahun kalender *year to date* per Agustus 2024 telah mencapai 0,87 persen, yang menunjukkan bahwa inflasi masih berada di bawah target untuk tahun tersebut. Inflasi tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun kalender sebelumnya, kecuali untuk tahun 2021.
Pudji mempertahankan keyakinan bahwa tingkat inflasi untuk akhir tahun 2023 pada tahun kalender akan sesuai dengan target. "Sementara itu, inflasi *year on year* untuk bulan Agustus 2024 tercatat sebesar 2,12 persen," tambahnya.
ANTARA
Pemerintah Daerah Diminta Cermati Kenaikan Indeks Perkembangan Harga
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
Komentar (0)
Memuat komentar…







