PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memberikan kesempatan yang luas bagi penyandang disabilitas untuk berpartisipasi sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam Pilkada Serentak tahun 2024. Harmain Ibrohim, sebagai Komisioner KPU Kalteng, menyampaikan bahwa penyandang disabilitas diperbolehkan menjadi KPPS, dengan catatan mereka memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Palangka Raya. Harmain menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen KPU untuk memastikan bahwa semua warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam proses pemilihan umum. Hal ini juga sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan, yang memungkinkan individu untuk berpartisipasi secara langsung dalam demokrasi. Pendaftaran untuk menjadi KPPS akan berlangsung dari tanggal 17 hingga 28 September 2024. Dalam konferensi pers tersebut, Harmain juga menjelaskan bahwa setiap pendaftar yang memenuhi syarat akan dipilih untuk menjadi tujuh anggota KPPS di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kalimantan Tengah. Untuk kebutuhan ini, KPU membutuhkan sekitar 30.660 anggota KPPS untuk mengisi total 4.380 TPS yang tersebar di seluruh provinsi. Syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota KPPS masih mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara (PPK-PPS). Beberapa syarat tersebut antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berusia antara 17 hingga 55 tahun, serta memiliki komitmen setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Harmain menjelaskan lebih lanjut tentang tahapan pendaftaran yang dilakukan hingga 28 September. Setelah itu, akan ada periode penelitian administrasi untuk calon anggota KPPS yang berlangsung dari 18 hingga 29 September. Pengumuman mengenai hasil penelitian administrasi dijadwalkan dari 30 September hingga 2 Oktober, diikuti proses tanggapan masyarakat yang berlangsung dari 30 September sampai 5 Oktober. Selanjutnya, hasil seleksi akan diumumkan antara 5 hingga 7 Oktober, dan penetapan anggota KPPS terpilih dijadwalkan pada 7 November, bersamaan dengan pelantikan mereka pada hari yang sama. Keputusan ini menunjukkan langkah positif KPU dalam upaya memperluas aksesibilitas pemilu. ANTARA