JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa saat ini lembaganya sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengantisipasi netralitas kepala desa dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang akan datang. “Dalam waktu dekat, kami akan berdiskusi dengan Pak Suhajar, Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri mengenai peran kepala desa yang saat ini sudah mulai terpengaruh untuk kepentingan calon tertentu,” jelas Bagja di kawasan Ancol, Jakarta, pada hari Selasa. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa netralitas kepala desa bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu dan Kemendagri, tetapi juga melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara. “Kami bersama Menteri PANRB akan mengkoordinasikan masalah ini lebih lanjut, terutama terkait netralitas kepala desa,” tambahnya. Bagja menegaskan, pentingnya menjaga netralitas kepala desa saat Pilkada. Hal ini disebabkan kepala desa bukanlah bagian dari aparatur sipil negara, namun mereka tetap dilarang untuk berpartisipasi dalam kampanye. Dengan diperbolehkannya kepala desa untuk bergabung dalam partai politik, terdapat potensi permasalahan yang harus diantisipasi. “Meskipun kepala desa dapat menjadi anggota partai politik, mereka dilarang untuk berkampanye. Aturan ini sangat jelas. Kepala desa tidak diperbolehkan untuk mendukung atau berkampanye untuk calon kepala daerah dalam pemilihan mendatang,” ungkapnya. Sesuai dengan jadwal tahapan Pelaksanaan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024. Kemudian, periode kampanye untuk pasangan calon akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Hari pemungutan suara akan diadakan pada 27 November 2024 dan dilanjutkan dengan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024. ANTARA