**Borneonews - Kabupaten Bogor**, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) bersama Star Energy Geothermal Salak, Ltd (SEGS) telah melakukan pelepasliaran seekor elang jawa betina bernama Sally di kawasan Gunung Halimun Salak, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian acara *The 10th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition* (IIGCE) yang dijadwalkan akan berlangsung pada tahun 2024.
Sally, yang dilepasliarkan pada hari Senin, tanggal 16 September, merupakan individu elang jawa betina yang berasal dari Komunitas Pasukan Langit Jakarta. Elang ini diserahkan kepada Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) di BTNGHS pada tanggal 2 Mei 2024 setelah menjalani masa rehabilitasi selama empat bulan.
Kepala Teknik Panas Bumi SEGS, Irwan Januar Hasbullah, menjelaskan bahwa Star Energy berperan sebagai ketua komite IIGCE pada tahun ini dan menjadi tuan rumah untuk kunjungan lapangan yang berkaitan dengan acara tersebut. Dalam kurun waktu sebelas tahun, SEGS dan Balai TNGHS tercatat telah melepasliarkan sebanyak sembilan ekor elang. Pada tahun lalu, kawasan SEGS juga dijadikan lokasi pelepasliaran bagi dua ekor elang brontok dan satu ekor macan tutul jawa.
Irwan menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian lingkungan yang telah dilakukan secara konsisten. Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada Balai TNGHS atas kerja sama yang telah terjalin selama ini dan kepercayaan untuk melakukan pelepasliaran di area SEGS.
Sementara itu, Kepala Balai TNGHS, Budhi Chandra, memberikan apresiasi terhadap komitmen SEGS dalam meningkatkan populasi elang jawa dan satwa langka lainnya. Budhi mengatakan, kolaborasi antara SEGS dan Tanah Halisa (Halimun Salak) merupakan bukti nyata dari komitmen dalam menjaga kelestarian alam. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan energi terbarukan yang lebih baik untuk masa depan.
Elang jawa, yang termasuk dalam kategori satwa prioritas, telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) melalui Surat Keputusan Nomor: 180/IV-KKH/2015. Dalam keputusan tersebut, sebanyak 25 spesies satwa terancam punah telah ditetapkan untuk meningkatkan populasinya.
Dalam kategori *endangered* menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), pemilihan lokasi pelepasliaran di area SEGS didasarkan pada penilaian tim lapangan Balai TNGHS mengenai kesesuaian habitat untuk keberlangsungan hidup satwa yang dilepasliarkan. Habitat yang alami, yang berbatasan dengan kebun teh dan tersedianya pakan melimpah, sangat sesuai untuk elang jawa.
Budhi menambahkan bahwa pihaknya merasa bangga karena area SEGS kembali terpilih sebagai lokasi pelepasliaran untuk satwa yang dilindungi, khususnya elang jawa. Ia berharap, kegiatan ini dapat menjadi contoh *world class best practice* terkait operasional unit pembangkit geothermal yang mengedepankan standar lingkungan yang tinggi. Selain itu, kegiatan ini juga terbukti mampu menjaga keanekaragaman hayati dan mendukung keberlanjutan ekosistem di sekitar area operasional.
ANTARA
Pelepasliaran Elang Jawa Betina, Sally, di Gunung Halimun Salak
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Putin Bantah Tudingan Rusia Provokasi Demonstrasi di Kawasan Eropa
Semarak Bulan Bahasa Digelar Serentak di 30 Balai Bahasa, Kalteng Angkat Seni dan Sastra
Shin Tae-yong Bersimpati Terhadap Pelatih Super League yang Dipecat
Komentar (0)
Memuat komentar…







