**Borneonews - Kabupaten Bogor**, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) bersama Star Energy Geothermal Salak, Ltd (SEGS) melakukan pelepasliaran terhadap Elang Jawa betina bernama Sally di kawasan Gunung Halimun Salak, tepatnya di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Teknik Panas Bumi SEGS, Irwan Januar Hasbullah, menyampaikan bahwa acara pelepasliaran ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan *The 10th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2024*. Proses pelepasliaran dilakukan pada Senin, 16 September, dan ini merupakan langkah yang signifikan untuk meningkatkan kesadaran mengenai perlunya upaya konservasi.
Elang Jawa betina, Sally, diserahkan oleh Komunitas Pasukan Langit Jakarta kepada Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) BTNGHS pada 2 Mei 2024. Setelah menjalani masa rehabilitasi selama empat bulan, Sally kini siap untuk kembali ke habitatnya. Irwan juga mengungkapkan bahwa selama 11 tahun pemantauan dan pelestarian bersama BTNGHS, SEGS telah berhasil melepasliarkan sembilan ekor elang. Tahun lalu, kawasan SEGS juga dijadikan lokasi pelepasliaran untuk dua ekor Elang Brontok dan satu ekor Macan Tutul Jawa.
Selain itu, Irwan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada BTNGHS atas kerja sama yang telah terjalin dan dukungan dalam upaya pelepasliaran satwa di area operasi mereka. Hal ini menunjukkan komitmen SEGS dalam melakukan upaya pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Kepala BTNGHS, Budhi Chandra, menunjukkan apresiasi terhadap komitmen SEGS dalam meningkatkan populasi Elang Jawa serta satwa langka lainnya melalui berbagai kegiatan pelestarian. Kolaborasi dengan SEGS dan Tanah Halisa (Halimun Salak) ini merupakan bukti nyata dari komitmen kami terhadap pelestarian alam. Dengan bersinergi menjaga keanekaragaman hayati, kita mendukung keberlanjutan energi terbarukan demi masa depan yang lebih baik, katanya.
Elang Jawa, yang telah ditetapkan sebagai salah satu satwa prioritas oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: 180/IV-KKH/2015, termasuk dalam daftar satwa terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN). Hal ini mempertegas pentingnya upaya pelestarian bagi spesies tersebut.
Pemilihan lokasi SEGS sebagai tempat pelepasliaran didasarkan pada penilaian yang dilakukan oleh tim lapangan BTNGHS, yang menemukan bahwa area tersebut sangat mendukung kehidupan satwa yang dilepasliarkan. Dengan kondisi habitat hutan alami yang berdekatan dengan kebun teh, serta ketersediaan pakan yang melimpah, lokasi ini merupakan tempat yang ideal bagi Elang Jawa.
Budhi menyampaikan rasa bangganya karena area SEGS kembali terpilih menjadi lokasi pelepasliaran satwa yang dilindungi, khususnya Elang Jawa. Dia berharap kegiatan ini bisa menjadi contoh praktik terbaik di tingkat dunia dalam pelaksanaan operasi unit pembangkit geothermal yang dilaksanakan dengan standar lingkungan yang tinggi, sekaligus terbukti mampu menjaga biodiversitas dan mendukung keberlanjutan ekosistem di sekitar kawasan operasional.
ANTARA
Pelepasan Elang Jawa Sally di Gunung Halimun Salak, Upaya Konservasi
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
ISPU Kapuas Melonjak dari 1.657 ke 2.406 dalam Sejam, Udara Berstatus Berbahaya
Imam/Fairuz Tempati Peringkat Keempat AVC Suma Open 2026
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Komentar (0)
Memuat komentar…







