BOGOR –
**Borneonews - Kabupaten Bekasi**, Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang terletak di Jawa Barat, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Bupati Bekasi dengan nomor KP.06.02/4881-BKPSDM. Edaran tersebut menetapkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam aktivitas politik, terutama dalam konteks penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, mengungkapkan bahwa larangan ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga termasuk pegawai non-ASN yang beroperasi di lingkungan pemerintahan setempat. Rabu, dalam sebuah pernyataannya di Cikarang, ia menekankan pentingnya netralitas bagi semua pegawai pemerintah. Larangan tersebut berdasar pada Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 1 tahun 2023. Edaran ini memberikan panduan dalam hal pembinaan dan pengawasan terhadap netralitas pegawai pemerintah serta pegawai non-negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan Pilkada yang akan datang. Endin menjelaskan bahwa ada tiga poin utama yang harus diperhatikan terkait surat edaran ini. Pertama, baik ASN maupun pegawai non-ASN tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang berkompetisi di Pilkada. Selanjutnya, semua pegawai diharapkan untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam menjaga netralitas mereka sebagai abdi negara. Ini penting, mengingat tugas mereka adalah melayani masyarakat secara adil dan tidak memihak. Poin terakhir yang ditekankan adalah larangan bagi ASN dan non-ASN untuk memasang alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho, serta larangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan kampanye atau deklarasi kemenangan dari salah satu pasangan calon, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui platform *online*. Endin juga menekankan bahwa dukungan terhadap suatu pasangan calon dalam bentuk *posting*, komentar, like, atau mengikuti akun media sosial mereka sangat tidak dianjurkan. Apalagi, jika pegawai tersebut terlibat sebagai tim ahli, tim pemenangan, atau konsultan dari pasangan calon tersebut. Sebagai penegasan, Endin menambahkan bahwa sanksi akan diterapkan secara tegas bagi mereka yang terbukti melanggar ketentuan ini. Sanksi tersebut bisa bervariasi mulai dari sanksi moral, hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, dan bahkan pemecatan dengan tidak hormat bagi pelanggaran yang serius. ANTARA