BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Gusde Wardana mengimbau masyarakat yang memiki senjata api rakitan agar segera menyerahkan ke aparat kepolisian. Dia mengingatkan jangan sampai kata penyesalan ada begitu sudah menjalani proses hukum.

"Diharapkan kepada masyarakat yang memiliki senjata api tanpa surat izin, agar menyerahkan kepada polisi, sebelum nanti ada Operasi Senpi," imbau Gusde.

Bagaimana dengan warga yang memiliki senjata angin yakni untuk menembak burung? Dia meminta agar dikonsultasikan dengan aparat polsek di wilayah masing-masing.

"Senjata angin yang untuk berburu burung terkadang bahaya juga. Sering kita dengar di media, anak main-main terus kena matanya atau kena anak tetangga. Kemudian juga jangan sampai menyimpan sembarangan, apalagi mudah di dapat oleh anak-anak. Sangat berbahaya. Dan bagi yang sudah memiliki izin pun harus hati-hati dalam menyimpan. Jangan sampai anak sendiri atau anak orang lain menjadi korban," tuntasnya.

Seperti diketahui, anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng meringkus Hariyuanvolta, 34, di kediamannya, Desa Parempei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Selasa (26/7/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dia ditangkap karena memiliki dua senjata api rakitan untuk berburu babi atau rusa. Ari, sapaan akrabnya, dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951. Ancamannya lima tahun penjara. (BUDI YULIANTO/m)