**Borneonews - Manokwari**, Panitia seleksi (Pansel) telah menyampaikan daftar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pegunungan Arfak untuk periode 2024-2029 yang diambil melalui jalur otonomi khusus.
Ketua Pansel DPRK Pegunungan Arfak, Barnabas Dowansiba, menjelaskan bahwa terdapat lima nama calon yang telah disetujui dan diserahkan kepada pemerintah kabupaten setempat. Kelima calon tersebut adalah Èlmince Dowansiba, Joni Igomu, Yunus Ullo, Misael Induwek, dan Yamike Dowansiba.
Lebih lanjut, Pansel juga memberikan daftar lima nama tambahan yang masuk dalam kategori pergantian antarwaktu. Nama-nama tersebut adalah Arisnatan Eriksontrit Saiba, Tabita Dowansiba, Stevanus Mandacan, Boas Kowi, dan Yanti Kowi. Barnabas menyatakan, "Semua nama hasil seleksi calon anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus telah kami serahkan ke bupati."
Ia menjelaskan bahwa setiap calon terpilih mewakili dua distrik atau kecamatan yang berbeda di Pegunungan Arfak. Lima calon tersebut secara keseluruhan telah mewakili sepuluh distrik yang ada di wilayah tersebut. Èlmince Dowansiba berasal dari Distrik Minyambouw-Hingk, sementara Joni Igomu dari Distrik Taige-Catubouw. Yukus Ullo mewakili Distrik Anggi-Anggi Gida dan Misael Induwek berasal dari Distrik Sururey-Membey. Yamike Dowansiba mewakili Distrik Didohu dan Testega. Hal yang sama juga berlaku bagi lima calon yang masuk daftar tunggu, yang masing-masing mewakili dua distrik.
Barnabas mengungkapkan bahwa total peserta yang mengikuti proses seleksi awal berjumlah 15 orang. Namun, selama proses berlangsung, lima peserta memilih untuk mengundurkan diri dengan berbagai alasan. Proses seleksi kemudian dilanjutkan untuk sepuluh peserta yang tersisa, di mana hasilnya menunjukkan bahwa lima orang dinyatakan lolos, serta lima orang lainnya terdaftar sebagai calon pengganti.
Jadwal pelantikan kelima calon anggota DPRK Pegunungan Arfak yang terpilih melalui jalur otonomi khusus direncanakan akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD dari partai politik hasil Pemilu 2024. Barnabas menambahkan bahwa pemerintah kabupaten Pegunungan Arfak akan memberitahukan hasil kerja Pansel kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, disertai dengan daftar nama calon anggota DPRK untuk periode 2024-2029.
"Tugas Pansel sudah selesai, selanjutnya terkait jadwal pelantikan adalah wewenang dari pemerintah kabupaten," tandas Barnabas.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Muhammad Thamrin Payapo, menjelaskan bahwa proses seleksi anggota DPRK dan DPRP merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.
Mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang tersebut, alokasi kursi DPRK ditetapkan sebesar 1/4 dari total kursi anggota DPRD yang disertakan oleh partai politik. Oleh karena itu, proses seleksi menerapkan konsep musyawarah adat guna mencegah terjadinya perdebatan. Kabupaten Manokwari sendiri memperoleh alokasi delapan kursi DPRK, sementara daerah lainnya seperti Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak masing-masing dialokasikan lima kursi DPRK.
ANTARA
Pansel Serahkan Calon Anggota DPRK Pegunungan Arfak 2024-2029
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Komentar (0)
Memuat komentar…







