BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim penasehat hukum eks Plt Sekda Barito Timur Andrey Dulu resmi mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Tamiyang Layang. Pokok permohonan yakni meminta hakim menyatakan penetapan sebagai tersangka dan penahanan dilakukan Kejaksaan Negeri Tamiyang Layang tidak sah.

Melalui telepon, Wikarya F Dirun mengatakan, rekannya Junaidi Akik dan Arif Irawan Sanjaya berada di Tamiyang Layang, Ibu Kota Kabupaten Barito Timur. Keberadaan mereka di sana untuk memasukan permohonan praperadilan.

"Hari ini kita resmi memasukan permohonan praperadilan ke PN Tamiyang Layang. Pokok permohonan, kita meminta agar penetapan tersangka atau terdakwa dan penahanan yang dilakukan Kejari Tamiyang Layang tidak sah," kata Wikarya melalui telepon, Senin (1/8/2016).

Kata Wikar, aneh rasanya jika pihak kejaksaan menjadikan kliennya sebagai tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, penetapan harga terkait ganti rugi untuk Taman Makam Pahlawan terjadi sebelum Andrey Dulu diangkat sebagai Plt Sekda.

Ditambah lagi papar Wikar, bupati Barito Timur saat itu, Zain Alkim, ada mengeluarkan nota dinas meminta agar Rp500 juta,  yang Rp 270 juta menjadi kerugian negara untuk dianggarkan. Hal itu terjadi jauh sebelum Andrey menjabat Plt Sekda. (RONI SAHALA/m).