**Borneonews - Jakarta**, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, mengingatkan seluruh jajarannya di daerah, termasuk Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota, untuk proaktif menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Dalam sebuah Rapat Koordinasi Nasional yang diselenggarakan di kawasan Ancol, Jakarta, pada hari Selasa, ia menekankan pentingnya melakukan koordinasi langsung dengan pejabat pembina kepegawaian, yang meliputi para kepala daerah di seluruh provinsi, kabupaten, serta kota di Indonesia. "Seluruh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota yang hadir di sini agar segera melakukan koordinasi langsung dengan pejabat pembina kepegawaian," ungkap Bagja.
Lebih lanjut, Bagja mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin serta berharap agar kepala daerah dapat berkolaborasi dengan jajaran Bawaslu setempat dalam menjaga netralitas ASN. Ia menekankan bahwa meskipun istilah koordinasi mudah untuk diucapkan, pada prakteknya seringkali menjadi tantangan. "Kami harap kita bisa bersama-sama menjaga netralitas aparatur sipil negara untuk memastikan mereka terus menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa terpengaruh oleh tahapan pendaftaran, kampanye, dan pemungutan suara," tambahnya.
Rahmat Bagja juga menegaskan bahwa melalui kerjasama antara Bawaslu dan kepala daerah, ASN akan mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai hak mereka untuk memilih tetapi dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye. Ia berharap pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan pada 27 November dapat berlangsung dengan baik berkat dukungan semua kepala daerah yang memiliki kesamaan visi dalam menciptakan pemilihan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Bagja juga mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran Bawaslu di daerah yang bertugas melaksanakan pengawasan pada pemilihan kepala daerah ini. Berdasarkan rencana tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024. Selanjutnya, periode kampanye bagi pasangan calon akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Hari pemungutan suara ditentukan pada 27 November 2024, yang kemudian akan diikuti dengan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024.
ANTARA
Bawaslu Peringatkan Jajaran Daerah Untuk Jaga Netralitas ASN Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







