**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah untuk memfasilitasi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) bagi perwakilan negara asing serta badan internasional beserta pejabat-pejabat yang terkait. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2024.
Peraturan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur pemberian kemudahan di bidang PPN. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menerapkan prinsip *trust but verify*, menurut penjelasan Dwi Astuti, yang menjabat sebagai Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Perubahan mekanisme ini membawa angin segar, di mana fasilitas pembebasan pajak yang semula dilakukan secara manual kini dialihkan menjadi sistem elektronik. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pembebasan pajak. Sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan tersebut, perwakilan negara asing dan pejabatnya diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diterbitkan melalui prosedur resmi.
PMK 59/2024 merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperbaiki dan mempertegas tata kelola dalam pemberian kemudahan pajak ini. Pasal 4 dari peraturan ini menegaskan bahwa fasilitas pembebasan pajak diberikan berdasarkan prinsip timbal balik. Hal ini berlaku tidak hanya untuk perwakilan negara asing, tetapi juga untuk pejabat dari negara-negara yang tidak memiliki kedutaan atau kantor perwakilan di Indonesia.
Bagi badan internasional dan pejabatnya, pembebasan tersebut didasarkan pada kesepakatan atau konvensi internasional yang telah disetujui. Kesepakatan ini harus sudah melalui proses ratifikasi, aksesi, penerimaan, dan/atau persetujuan sesuai dengan ketentuan hukum di bidang perjanjian internasional.
Pembebasan PPN dan PPnBM dapat diterapkan atas impor barang yang dikenakan pajak serta atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dikenakan pajak. Khusus untuk impor, pembebasan diberikan tanpa perlu adanya Surat Keterangan Bebas (SKB), selama bea masuk sudah mendapat pembebasan sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk penyerahan barang dan/atau jasa, pembebasan diperlukan dengan menggunakan SKB.
Pengeluaran SKB menjadi wewenang Menteri Keuangan, meskipun hal ini dapat didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan kebutuhan administrasi yang lebih efisien. Dengan kebijakan ini, diharapkan proses-proses kebijakan perpajakan dapat menjadi lebih transparan dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.
ANTARA
Pemerintah Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM untuk Perwakilan Asing
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kalteng Perlu Waspada Kekeringan hingga Awal 2027, BNPB Siapkan Mitigasi El Nino
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Menteri UMKM: Ojol Bisa Akses KUR untuk Beli Motor dan Modal Usaha
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Rumah Bruno Fernandes Dirampok saat MU Kalah 1-4 dari Como 1907
Komentar (0)
Memuat komentar…







