BANDUNG –
**Borneonews - Bandung**, Seorang suami berinisial DJ ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung setelah terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan kematian istrinya. Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman mereka yang berlokasi di Jalan Ciwastra, Kota Bandung, pada hari Rabu, 11 September. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menginformasikan bahwa DJ, yang bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot), berhasil ditangkap di Pantai Cibangkong, yang terletak di Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 September, sekitar pukul 09.00 WIB. Budi menjelaskan, setelah insiden penganiayaan tersebut, DJ sempat melarikan diri. Tim dari Polsek Buahbatu melakukan olah tempat kejadian perkara (*TKP*) yang dibantu oleh tim *Inafis* Polrestabes Bandung. Mereka juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Tersangka DJ, yang merupakan suami dari korban, berhasil kita amankan. Pada awalnya, dia mencoba untuk melarikan diri setelah melakukan tindakan tersebut," tambah Budi. Kapolrestabes juga menjelaskan bahwa motif penganiayaan yang berujung pada kematian istrinya diduga kuat berkaitan dengan rasa cemburu. Pelaku mencurigai bahwa istrinya telah berselingkuh, dan pertengkaran hebat pun terjadi di antara mereka sebelum insiden tersebut. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan motif lain di balik tindakan keji itu. "Motif sementara yang kami ketahui adalah cemburu. Namun, kami masih terus mengumpulkan keterangan dari tersangka untuk memahami situasi secara lebih mendalam," kata Budi. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kaos, celana pendek, dan pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban. Akibat tindakannya yang sangat fatal, pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (*KUHP*), serta Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (*KDRT*). Ancaman pidana yang dihadapi pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara. ANTARA