SEMARANG –
**Borneonews - Sukoharjo**, Polres Sukoharjo telah melakukan pengambilan keterangan dari 12 saksi terkait kasus dugaan kekerasan yang menimpa seorang santri hingga mengakibatkan kematian korban bernama Abdul Karim yang berusia 13 tahun. Peristiwa yang menghebohkan ini terjadi di sebuah pondok pesantren yang terletak di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada hari Senin, 16 September. Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa dari 12 orang yang dimintai keterangan, terdapat tiga santri serta pengasuh pondok pesantren yang terlibat. Saat ini, pihak kepolisian tengah fokus untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai dugaan penganiayaan tersebut yang melibatkan anak di bawah umur. "Karena semua yang terlibat masih di bawah umur, kami harus menjaga keadilan dan senantiasa mengikuti prosedur dan *standard operating procedure* (SOP) yang telah ditetapkan oleh kepolisian," ungkap Kapolres. Penting untuk dicatat bahwa kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), mengingat pelanggarnya masih kategori anak di bawah umur. Kapolres menekankan bahwa pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kabupaten Sukoharjo juga sangat diperlukan, mengingat perlakuan serta prosedur penanganan yang berbeda sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengenai kronologi kejadian, diketahui bahwa anak yang berkonflik dengan hukum pada saat itu berjalan di lorong dan mencium aroma rokok dari arah kamar nomor 2.3. Ia pun meminta rokok kepada salah satu anak kelas VIII, namun sayangnya anak tersebut tidak memiliki rokok untuk diberikan. Anak yang berkonflik tersebut kemudian meminta kepada anak lain, dan mendapatkan dua batang rokok. Namun, konflik semakin memanas ketika ia marah kepada anak pertama yang dimintai rokok, dan sebagai bentuk kemarahan, ia menendang serta memukul korban sampai tak sadarkan diri. Sampai saat ini, satu orang pelaku yang berinisial MG, yang berusia 15 tahun dan berasal dari Kabupaten Wonogiri, telah ditetapkan dalam kasus ini. Kapolres menegaskan bahwa situasi ini bukanlah kasus perundungan, melainkan aksi dari seorang senior terhadap juniornya. Pelaku dikenakan pasal 76C junto 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 yang telah disahkan sebagai Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. ANTARA