BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memberikan peringatan kepada semua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berpartisipasi dalam Pilkada 2024 mengenai konsekuensi hukum jika mereka melakukan kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan. Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, menjelaskan bahwa terdapat ancaman sanksi pidana bagi pasangan calon yang melanggar ketentuan ini. Ia menyatakan, "Apabila salah satu pasangan calon melakukan kampanye di lokasi tersebut, maka bisa dipastikan adanya potensi sanksi pidana yang berlaku selama masa kampanye." Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa peraturan yang ada melarang pasangan calon untuk melaksanakan aktivitas kampanye di lokasi-lokasi pendidikan, termasuk pondok pesantren yang juga dikategorikan sebagai tempat pendidikan. "Oleh karena itu, kampanye di lokasi tersebut tidak diperbolehkan," imbuhnya. Ari Setiawan juga menyinggung tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengenai pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan. Menurut putusan tersebut, kegiatan kampanye di tempat pendidikan diperbolehkan, namun hanya terbatas pada tingkat perguruan tinggi. "Sehingga, ada ruang yang diperkenankan apabila dalam bentuk undangan dan dilakukan khusus di level universitas," jelasnya. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran di tempat ibadah dan tempat pendidikan, Bawaslu telah memberikan imbauan kepada semua calon yang telah ditetapkan untuk tidak melaksanakan kampanye di lokasi-lokasi tersebut. Ia menyampaikan, "Kami telah mengirimkan imbauan baik melalui surat resmi maupun melalui komunikasi dengan petugas penghubung untuk setiap pasangan calon. Namun, perlu dicatat bahwa jika kampanye dilakukan sebelum penetapan atau sebelum masa kampanye dimulai, kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi karena belum ada peraturannya yang berlaku." Bawaslu berkomitmen untuk menjaga integritas pemilihan dan memastikan bahwa semua calon mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya proses demokrasi yang sehat dan adil di Kabupaten Serang. ANTARA