**Borneonews - Mataram**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan peringatan terkait kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan jalan sehat serta deklarasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri, yang berlangsung di GOR 17 Desember, Turida, Kota Mataram pada tanggal 15 September 2024.
Menurut Anggota Bawaslu NTB, Suhardi, isu mengenai netralitas ASN menjadi salah satu titik kerawanan tertinggi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB 2024. Ia menegaskan kepada ASN untuk tidak sembarangan menggunakan jabatan mereka. Jika ASN masih terlibat dalam politik praktis, sebaiknya mereka mundur dari jabatannya.
Suhardi menyatakan bahwa banyak masyarakat di NTB yang berkeinginan bergabung sebagai ASN. Oleh karena itu, setelah menjadi ASN, penting bagi mereka untuk mematuhi regulasi yang mengatur larangan bagi ASN agar tidak terlibat dalam aktivitas politik. Kehadiran ASN pada acara deklarasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelanggaran, sementara untuk kampanye calon pasangan, hal itu diperbolehkan. Dia menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk mengenal visi dan misi calon kepala daerah secara langsung, bukan hanya sekadar dari gambar.
Mengenai tiga ASN dari Pemerintah Kabupaten Bima yang diduga hadir dalam deklarasi Iqbal-Dinda, Suhardi mengungkapkan bahwa Bawaslu Kabupaten Bima telah menangani isu tersebut. Tim mereka telah melakukan penelusuran untuk mengecek kebenaran informasi ini. Suhardi menambahkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap ASN yang melanggar ketentuan netralitas yang berlaku.
Dia mengajak seluruh ASN untuk menjaga netralitas mereka selama Pilkada 2024, terutama mengingat sejumlah calon kepala daerah yang kini mencalonkan diri di NTB. Selain itu, penetapan pasangan calon juga dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap beredarnya foto-foto ASN dari Kabupaten Bima yang hadir pada deklarasi pasangan Iqbal-Dinda. Foto-foto tersebut dianggap sebagai bukti awal untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Junaidin menyatakan bahwa informasi mengenai ASN Pemkab Bima yang terlibat dalam acara tersebut masih dalam proses inventarisasi. Ia belum bisa merilis nama-nama ASN yang terlibat hingga proses pendalaman selesai. Namun, jika pada hasil pendalaman ditemukan adanya unsur pelanggaran, ia menegaskan bahwa kasus tersebut akan dilanjutkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
Lebih lanjut, Junaidin menyebutkan bahwa ada total 40 ASN dari Pemkab Bima yang terlibat dalam kegiatan terkait Pilkada 2024, di mana tiga di antaranya diketahui hadir pada deklarasi Iqbal-Dinda di Kota Mataram.
ANTARA
Peringatan Bawaslu NTB Soal Netralitas ASN di Deklarasi Iqbal-Dinda
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Komentar (0)
Memuat komentar…







