BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 12 orang saksi hadir dalam sidang lanjutan dugaan korupsi rekening PDAM Kecamatan Kahayan Utara, Kabupaten Gunung Mas. Jaksa Penuntut Umum (JPU), berusaha membuktikan modus terdakwa Novan Setiawan, 40, dalam merugikan keuangan negara
Jaksa Penuntut Umum Yopi Gumala mengatakan, saksi yang didengarkan keterangannya berasal dari PDAM Kuala Kurun dan pegawai di PDAM Kahayan Utara Saksi-saksi ditanyai seputar tagihan rekening, pengeluaran dan pemasukan yang mereka ketahui.
"Kita bawa 12 saksi dari Pegawai PDAM Pusat Kuala Kurun, dan dari PDAM Unit Kita mendalami masalah daftar tagihan rekening, sama sisa rekening," kata Yopi Gumala, didampingi Dedy Frangki, di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (1/8/2016).
Dedy menambahkan, terjadi masalah dalam keuangan PDAM Kahut akibat tak disetornya pembayaran dari konsumen ke kas PDAM. Hal itu diperparah dengan tidak adanya laporan bulanan dari Oktober hingga Desember 2013 dan Januari sampai Maret 2014.
"Yang ditagih itu bermasalah, kemudian dia tidak membuat laporan bulanan, bulan Oktober sampai Desember 2013 dan, Januari-Maret 2014. Dia mulai menjabat Mei, 2013," kata Dedy Frangki melanjutkan.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Sukah L Nyahun mengatakan, belum mengatur strategi untuk meringankan hukuman atau membebaskan kliennyam. Dia mengatakan baru mulai mendampingi dan masih perlu mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Novan selaku Kepala Unit PDAM Kahut, ditetapkan Kejaksaan Negeri Kuala Kurun sebagai tersangka setelah diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi. Adapun total kerugian berdasarkan perhitungan mencapai Rp133 juta. (RONI SAHALA/m)








