**Borneonews - Medan**, Selama periode 1 Agustus hingga 16 September 2024, Kepolisian Sumatera Utara berhasil menangkap 713 pelanggar hukum terkait narkotika. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, yakni 175 kilogram *methamphetamine*, 218 kilogram ganja, dan 33 ribu pil ekstasi, menurut pengakuan seorang petugas kepolisian.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Medan, Kepala Kepolisian Sumatera Utara, Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan Februanto, menjelaskan bahwa dari total penangkapan tersebut, 610 orang ditahan karena terlibat dalam perdagangan narkoba, sementara 103 lainnya adalah pengguna narkotika.
Ia menyatakan bahwa dengan penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, pihak kepolisian telah berkontribusi dalam menyelamatkan sekitar 1,6 juta warga Sumatera Utara dari jeratan penyalahgunaan dan kecanduan narkoba. Tentunya, keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam upaya memerangi peredaran narkotika di daerah tersebut.
Dari awal Januari hingga pertengahan September 2024, polisi setempat berhasil menyita 600 kilogram *crystal methamphetamine*. Menurut Whisnu, sebagian besar narkoba yang disita telah dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung perang melawan narkoba yang dilakukan oleh kepolisian. Masyarakat diharapkan melaporkan jika terdapat individu atau kelompok yang terlibat dalam jaringan perdagangan narkoba di lingkungan mereka.
Diketahui bahwa para pengedar narkoba masih melihat Indonesia sebagai pasar potensial mengingat jumlah populasi yang besar dan banyaknya pengguna narkoba. Nilai perdagangan narkoba di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp66 triliun atau setara dengan 4,3 miliar dolar AS.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah kecanduan narkoba telah berkembang menjadi isu yang mengancam keselamatan hidup jutaan orang di Indonesia.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada tahun 2021 menandai Hari PBB dengan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menyadari ancaman serius yang ditimbulkan oleh kejahatan narkoba. Ia mengacu pada survei yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang menunjukkan bahwa terdapat sekitar 3,4 juta pengguna narkoba di seluruh tanah air.
Amin juga menyampaikan bahwa sekitar 180 dari setiap 10 ribu penduduk Indonesia yang berusia antara 15 hingga 64 tahun telah terjerat dalam kecanduan narkoba. Ia menegaskan pentingnya perhatian terhadap jumlah pengguna narkoba yang besar dalam kelompok usia produktif, serta tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat terkait operasi perdagangan narkoba yang meluas.
Dalam paparannya, Wakil Presiden menyoroti bahwa perdagangan narkoba telah mencapai desa-desa dan melibatkan perempuan serta anak-anak yang tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai kurir narkoba.
ANTARA
Kepolisian Sumatera Utara Tangkap 713 Tersangka Narkoba
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Raharjati Nursamsa Raih Perak World Climbing Series di Chile
ISPU Kapuas Melonjak dari 1.657 ke 2.406 dalam Sejam, Udara Berstatus Berbahaya
Imam/Fairuz Tempati Peringkat Keempat AVC Suma Open 2026
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
Komentar (0)
Memuat komentar…







