**Borneonews - Jakarta**, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa susunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2025 tidak akan terpengaruh meskipun jumlah kementerian di bawah pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengalami peningkatan.
Menurutnya, alokasi dana yang ditetapkan dalam APBN 2025 sudah final. Apabila diperlukan perubahan di masa mendatang, maka langkah tersebut akan dilakukan di dalam APBN Perubahan (APBNP) yang direncanakan. "Ini tidak berkaitan langsung dengan struktur anggaran," jelas Said saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk kementerian-kementerian baru yang mungkin dibentuk masih harus mendapatkan persetujuan dari setiap komisi yang berwenang di DPR RI, sesuai dengan bidang kerja masing-masing. Hal ini penting agar sinkronisasi dan koordinasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dapat terjaga dengan baik.
Dalam konteks hukum, Undang-Undang yang mengatur APBN 2025 juga mencakup ketentuan yang memberikan otoritas kepada Presiden terpilih untuk melakukan penambahan kementerian atau badan, serta merombak kementerian yang sudah ada jika dianggap perlu. "Oleh karena itu, alokasi anggaran untuk kementerian baru itu akan disiapkan dari cadangan yang tersedia," paparnya.
Sebagai informasi tambahan, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kementerian Negara untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR pada hari Senin, 9 September, setelah semua fraksi politik menyampaikan pandangannya terhadap usulan tersebut.
Dalam RUU tersebut terdapat beberapa perubahan, termasuk penyisipan Pasal 6A yang mengatur tentang pembentukan kementerian baru secara tersendiri, serta Pasal 9A yang memberi kuasa kepada presiden untuk mengubah struktur organisasi sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.
Salah satu perubahan signifikan dalam RUU adalah pada Pasal 15. Dengan adanya revisi ini, presiden kini memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah kementerian berdasarkan kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan, tanpa terikat pada batas 34 kementerian sebagaimana diatur dalam undang-undang sebelumnya yang belum mengalami perubahan.
ANTARA
Kepala Banggar DPR Yakini APBN 2025 Tetap Stabil Meski Kementerian Bertambah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







