JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat serta memberikan perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum kementerian tersebut, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa regulasi ini, yang telah ditandatangani pada 30 Agustus, menyatakan bahwa individu yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dikenai tuntutan pidana maupun gugatan perdata. "Tujuan dari regulasi ini adalah untuk menjamin perlindungan bagi aktivis lingkungan, meningkatkan partisipasi publik, serta memperkuat sinergi antar lembaga guna mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan," ungkap Sani saat konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa. Regulasi ini mengelompokkan pihak-pihak yang dilindungi menjadi individu, kelompok, akademisi atau ahli, komunitas adat, organisasi lingkungan, serta entitas bisnis. Berbagai kelompok ini akan mendapatkan perlindungan dari tindakan yang dapat merugikan mereka, seperti penekanan terhadap gerakan dan partisipasi, pemberitahuan hukum, proses pidana, dan gugatan perdata. Sani menjelaskan lebih lanjut bahwa pihak yang ingin memperoleh perlindungan wajib mengajukan dokumen kepada kementerian, yang kemudian akan diverifikasi oleh tim yang terdiri dari pejabat kementerian, kementerian dan lembaga terkait, institusi penegakan hukum, pemerintah daerah, akademisi, dan pihak-pihak relevan lainnya. Melalui hal itu, perlindungan yang diberikan akan berupa keputusan menteri terkait tindakan terhadap aktivis, yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. Bentuk perlindungan lainnya juga mencakup bantuan hukum alih-alih merespons pemberitahuan hukum dan gugatan perdata. Pada kesempatan yang sama, Sani menekankan pentingnya efektivitas perlindungan ini, di mana kementerian akan melakukan koordinasi dengan sejumlah otoritas, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). ANTARA