JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan perlindungan sejak awal. Hal ini diharapkan dapat mencegah masyarakat dari proses hukum yang mungkin muncul akibat upaya mereka memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Jakarta, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum bagi individu yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Aturan ini diharapkan dapat mendukung proses perlindungan sedari awal. Menurut Rasio, peraturan yang diresmikan pada 30 Agustus 2024 tersebut memberikan mandat kepada Menteri LHK untuk membentuk Tim Penilai. Tim ini terdiri dari perwakilan KLHK, kementerian atau lembaga terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan akademisi. Tugas tim ini adalah untuk memeriksa dan memverifikasi pengajuan dari pihak-pihak yang diduga mengalami tindakan balasan akibat kegiatan mereka dalam memperjuangkan lingkungan yang sehat. Berdasarkan laporan yang diterima, Menteri LHK akan dapat mengeluarkan surat keputusan yang kemudian dialamatkan kepada aparat penegak hukum. Melalui mekanisme ini, diharapkan masyarakat akan terlindungi dari tuntutan hukum dengan dasar *Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation* (Anti-SLAPP) ketika mereka berjuang untuk menjaga lingkungan yang sehat. “Sejak awal, kasus ini dapat dianggap sebagai tindakan balasan atau Anti-SLAPP. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan hal ini, sehingga proses penyidikan bisa dihentikan,” tambah Rasio Ridho Sani. Lebih lanjut, Rasio juga memastikan bahwa KLHK akan memberikan bantuan hukum kepada individu yang terbukti mengalami proses hukum sebagai dampak dari aktivitas mereka yang bertujuan untuk menjaga lingkungan. “Kami berusaha mencegah kekhawatiran terhadap proses hukum yang mungkin timbul dengan cara yang proaktif melalui Peraturan Menteri LHK ini, sehingga perlindungan dapat diberikan sejak dini,” ungkapnya. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan salah satu instrumen dari upaya Anti-SLAPP, bersamaan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 8 Tahun 2022. Dalam konteks implementasi kedua instrumen tersebut, Rasio memberikan contoh mengenai enam orang di Bangka Belitung yang dibebaskan dari tuntutan pidana setelah proses hukum, karena menolak operasi pabrik tepung tapioka yang menciptakan bau menyengat dan berdampak negatif bagi masyarakat. Rasio Ridho Sani juga merujuk pada kasus aktivis lingkungan, Daniel Tangkilisan, yang terjerat hukum di bawah UU ITE akibat menolak tambak udang yang mencemari pantai di Karimunjawa, Jawa Tengah. Daniel berhasil dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Semarang. ANTARA