AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku telah menerima penyerahan satwa liar secara sukarela dari warga. Penyerahan ini dilakukan di kantor Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku. Dalam kesempatan tersebut, seorang warga bernama Fenny Harijani Nefra mengunjungi BKSDA untuk menyerahkan dua ekor burung kakak tua koi (*Cacatua galerita*). Burung-burung tersebut selanjutnya akan dikarantina dan direhabilitasi dengan harapan dapat dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di masa depan. Seto, yang merupakan Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan salah satu upaya penting dalam pelestarian dan perlindungan satwa liar di wilayah Maluku. Seto juga berharap tindakan baik Fenny dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian alam dan satwa di Maluku, serta menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya. Ia memberikan apresiasi kepada semua warga yang aktif berpartisipasi dalam program penyerahan satwa liar ini. "Kami sangat menghargai kepedulian masyarakat terhadap perlindungan satwa liar. Proses penyerahan ini sangat vital untuk memastikan bahwa satwa-satwa tersebut menerima penjagaan yang sesuai dan dapat beradaptasi dengan baik di habitat yang aman," ujarnya. BKSDA Maluku terus mendorong masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga konservasi. Masyarakat dianjurkan untuk melaporkan atau menyerahkan satwa liar yang tidak bisa mereka pelihara. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BKSDA untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem yang ada di Maluku. Seto menekankan pentingnya perlindungan terhadap satwa liar, terutama bagi jenis-jenis burung endemik yang hanya dapat ditemukan di Kepulauan Maluku. Oleh karena itu, setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberagaman flora dan fauna di daerah ini. Ia pun berharap kepada masyarakat agar segera melapor jika menemukan kasus penyelundupan satwa. “BKSDA selalu terbuka untuk menerima penyerahan maupun laporan dari masyarakat. Hal ini penting agar kita semua dapat menikmati semua jenis satwa terlindungi di masa kini dan di masa depan,” tegas Seto. Perlu diketahui, sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ada sanksi yang tegas bagi mereka yang dengan sengaja melakukan tindakan melanggar terhadap satwa yang dilindungi. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara dengan maksimal hukuman lima tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp100 juta. ANTARA