BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun tidak akan memperoleh izin. Bahkan sejumlah PKS yang sudah beroperasi akan dilakukan pengkajian ulang. Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menilai PKS tanpa kebun inti memiliki banyak dampak negatif.

"Apapun komentar mereka (PKS), jika tidak memiliki kebun tidak akan kami keluarkan izinya," kata Sugianto Sabran saat ditemui di kediamanya. Senin (1/8/2016).

Berdasarkan dari pengalaman di daerah lain, sebut Gubernur, pendirian PKS tanpa kebun akan memicu tingginya pencurian tandan buah sawit (TBS). Selain itu akan terjadi persaingan tidak sehat antara pemilik kebun sawit dan PKS tanpa kebun.

"Ini ancaman nyata bagi pengusaha perkebunan sawit. Kita harus tegas," ucap Sugian.

Kemunculan PKS tanpa kebun inti juga dikhawatirkan akan memunculkan konflik antarpetani. Sejumlah kejadian, kata Sugian, sudah terjadi di Sumatera, Bengkulu dan beberapa daerah lain yang lebih dulu mengizinkan adanya PKS tanpa kebun.

"Sebelum terlambat, harus dicegah dari awal. Dampak negatif kemunculan PKS tanpa kebun sangat besar," terangnya.

Terkait pendirian PKS sudah diatur di dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/2007 Mengenai Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan, mewajibkan perusahaan yang membangun pabrik kelapa sawit bermitra dengan koperasi pekebun. Dalam hal ini, koperasi pekebun akan bertugas sebagai pemasok TBS kepada pabrik.

Timbal baliknya secara bertahap koperasi diberikan saham kepemilikan pabrik dengan angka minimal 51% dari keseluruhan  jumlah saham pada tahun ke-10. Hal itu diatur dalam pasal 12 ayat (2) Dibangunnya PKS baru harus sesuai dengan Permentan Nomor 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.2

"Tanpa memiliki kebun inti, mustahil PKS dapat memenuhi kebutuhan TBS sebesar itu," tandas Sugian. (FAHRUDIN/m)