**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan penjelasan mengenai batasan usia bagi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ditetapkan di bawah usia 55 tahun. Kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadinya masalah yang tidak diinginkan selama pelaksanaan tugas.
Anggota KPU, Parsadaan Harahap, menjelaskan saat ditemui di KPU DKI Jakarta bahwa tugas menjadi anggota KPPS merupakan pekerjaan yang memerlukan kekuatan fisik. Meskipun waktu kerja hanya satu bulan, pada hari pemungutan suara dan perhitungan hasil, stamina yang kuat menjadi sangat penting. Parsa menegaskan bahwa kesejahteraan secara fisik dan mental umumnya lebih terjaga pada individu yang berusia di bawah 55 tahun.
Persyaratan usia yang ditetapkan, yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, diharapkan mampu menjaring individu yang memiliki stamina yang lebih baik untuk melaksanakan tanggung jawabnya. Hal ini menjadi salah satu langkah strategis KPU untuk memastikan kelancaran berbagai tahapan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Melihat dari aspek kesehatan, Parsa menjelaskan bahwa KPU memperhatikan beberapa parameter, seperti gula darah, kolesterol, dan tekanan darah. Ketiga parameter ini dianggap penting untuk dipantau karena menjadi anggota KPPS sering kali menguras tenaga dan stamina fisik.
Guna membantu anggota KPPS dalam pemeriksaan kesehatan, KPU RI telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar memberikan dukungan dalam fasilitas pemeriksaan kesehatan. Parsa berharap pemeriksaan kesehatan dapat disediakan secara gratis, mengingat biaya untuk pemeriksaan tersebut bisa sangat mahal.
Parsa juga mendorong KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar aktif berkomunikasi dan menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya dinas kesehatan, dalam memfasilitasi ketentuan kesehatan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS.
Lebih lanjut, Parsa menegaskan bahwa jika ada anggota KPPS yang mengalami masalah kesehatan, kecelakaan, atau bahkan meninggal dunia, KPU telah mengalokasikan dana untuk memberikan santunan. Seperti yang diterapkan pada pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden sebelumnya, KPU juga menyiapkan dana santunan bagi anggota KPPS yang menderita akibat kelelahan saat bertugas, atau yang membutuhkan perawatan medis, termasuk situasi yang lebih parah.
Dengan kebijakan ini, KPU berharap dapat memberikan perlindungan dan perhatian yang lebih kepada anggota KPPS agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan aman.
ANTARA
KPU Tetapkan Batas Usia Anggota KPPS untuk Tingkatkan Kinerja
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dana Bantuan Penanganan Karhutla Diharapkan Tepat Sasaran dan Berdaya Guna
Gerindra Barito Timur Dorong Kader Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Yuas Elko Minta Agen dan Pangkalan Elpiji 3 Kilogram di Kalteng Diawasi
Komentar (0)
Memuat komentar…







